Viral Mandi Lumpur Ngemis Koin Tiktok, Risma: Laporkan Polisi
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) untuk menindak aktivitas ngemis online dan juga offline. SE untuk pemda itu keluar usai video tentang aksi ngemis koin dengan pertunjukan live mandi lumpur di Tiktok, viral.
SE Mensos Risma
SE Nomor 2 Tahun 2023 itu mengatur tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Dalam SE pemerintah daerah mulai dari gubernur, walikota atau bupati diminta mencegah kegiatan mengemis online pun offline, serta mencegah eksploitas yang dialami kelompok rentan seperti lanjut usia, anak, dan penyandang disabilitas lainnya dikutip dari kompas.com, Kamis 19 Januari 2023.
Selain meminta mencegah dan melindungi, SE juga mengatur mekanisme tindakan yang harus dilakukan bila menemukan kegiatan eksploitasi online.
Antara lain pemda diminta melapor kepada polisi dan juga Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu, pemda juga diminta memberikan perlindungan rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi ngemis baik online pun offline.
SE tersebut mengategorikan kegiatan mengemis online sebagai tindakan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
Viral Mandi Lumpur
Surat edaran ini menjadi respons terbaru Kemensos mengikuti viralnya aksi mandi lumpur demi koin dan gift di Tiktok.
Pembuat konten terlihat menggunakan lansia perempuan yang ada di dalam kolam berisi lumpur.
Setiap live, pelaku akan menargetkan jumlah guyuran yang harus didapat lansia tersebut, sehingga live bisa diakhiri. Walhasil, dalam potongan video yang viral, tampak netizen prihatin melihat lansia diguyur dari pagi hingga petang hanya untuk mendapatkan guyuran sesuai target.
Penonton live Tiktok sendiri bisa memberikan gift atau koin dengan imbalan jumlah guyuran pada lansia malang itu.