Viral Mahsa Amini, Perempuan Iran Tewas Akibat Jilbabnya
Tanda pagar #Mahsa_Amini viral di Twitter. Netizen membicarakan kematian tragis Mahsa Amini, perempuan Iran berusia 22 tahun. Ia diduga tewas setelah dipukuli polisi moral setempat, lantaran menggunakan jilbab tak sesuai dengan standar Iran.
Kronologi Kasus
Mahsa Amini meninggal pada Jumat 16 September 2022, waktu setempat. Polisi menyebut jika perempuan itu meninggal akibat epilepsi. Namun keluarganya menyampaikan jika Mahsa Amini meninggal setelah dipukuli oleh polisi setempat.
Dikutip dari The Guardian, peristiwa brutal itu bermula ketika Mahsa Amini berkunjung ke Tehran, bersama kakaknya.
Ketika keluar dari sebuah stasiun bus, polisi setempat lantas menciduknya dengan tuduhan tidak mengikuti aturan jilbab setempat.
Kemudian video tentang kolapsnya Mahsa Amini di sebuah kantor kepolisian. Polisi menyebut jika Mahsa Amini pingsan lantaran kondisi jantung. Namun foto ketika Mahsa Amini dirawat di rumah sakit menunjukkan warga lebam di sekitar telinganya.
Keluarganya menyebut jika Mahsa Amini tak memiliki riwayat epilepsi atau gangguan jantung. Ham Mihan, ayah Amini meminta agar polisi memberikan rekaman video ketika mereka membawa anaknya keluar dari mobil. "Apa yang terjadi di sepanjang koridor hingga tahanan? itu adalah tekanan fisik bagi dia, dan polisi bertanggungjawab atas bencana ini," katanya.
Jasad Mahsa Amini sendiri telah diambil dari rumah sakit, dan dimakamkan pada Sabtu, 17 September 2022 di Saqqez, Provinsi Kurdistan.
Picu Unjuk Rasa
Kematian Mahsa Amini pun memantik unjuk rasa di Iran. Dikabarkan, lebih dari 30 orang perempuan peserta unjuk rasa, terluka akibat bentrok dengan polisi moral di Tehran.
Para demonstran menyampaikan protes terkait aturan tentang jilbab, serta tugas polisi moral yang justru tidak melindungi perempuan.
Unjukrasa juga muncul di Universitas Tehran, pada Minggu 18 September 2022, memprotes hukuman yang diberikan pada perempuan.
Kematian Mahsa Amini mendorong munculnya pertanyaan atas banyak kasus serupa lainnya di Iran.
Diketahui, Undang-undang nomor 638 menyebut tindakan tidak menggunakan jilbab islami bagi perempuan ketika berada di area publik, sebagai tindakan kriminal.
Namun undang-udang itu juga banyak menuai kontroversi, terkait hak polisi untuk menangkap para pelanggar undang-undang, tanpa bekal keputusan dari pengadilan.