Viral, Lumba-lumba Terdampar di Bima Berujung Dipakai Selfie
Video berisi dua pemuda membawa lumba-lumba di atas motor, viral di media sosial. Netizen membagikan kisah lumba-lumba malang itu lewat Instagram. Pada peristiwa yang disebut berlangsung di Bima, NTB itu, lumba-lumba yang terdampar disebut mati dan dipakai selfie.
Viral di Media Sosial
Video berisi dua orang pemuda membawa lumba-lumba di atas motornya, viral di media sosial beberapa waktu terakhir. Akun @christian_joshuapale mengunggah kabar tersebut sekitar 19 jam lalu waktu Instagram.
Kini video pendeknya banyak diunggah ulang dan dilihat puluhan ribu kali sejak diunggah. Dalam postingan tersebut, pemilik akun menulis jika peristiwa itu terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Lumba-lumba itu terdampar di laut dan kemudian dibawa ke darat oleh dua pemuda yang tampak di video.
Lumba-lumba Mati
Dalam unggahan selanjutnya, akun tersebut memberikan klarifikasi tentang kondisi lumba-lumba malang itu.
Disebutkan jika penemu lumba-lumba telah berupaya membawa lumba-lumba ke tengah laut. Namun lumba-lumba tersebut tak kuat dan kemudian dibawa ke darat. "Berdasar informasi dari Mbak Fatun Athun, lokasi terdamparnya Lumba lumba ini di Pantai Ni’u Bima - NTB," tulis akun @christian_joshuapale.
Kondisi terakhir lumba-lumba itu disebut mati dan kemudian dibawa ke darat oleh dua pemuda yang tampak di dalam video.
Dipakai Selfie
Selanjutnya, akun yang sama mengunggah lumba-lumba dalam kondisi diam dan dikerubungi anak-anak. Lumba-lumba berwarna hitam itu tergeletak di atas lantai, dan sejumlah anak kecil duduk jongkok mengelilingi si lumba-lumba. "Jadi apakah tujuan dibawa ke darat supaya anak lu bisa selfie di atas lumba-lumba?," tulis akun @christian_joshuapale.
Ia menyoroti rendahnya kampanye tentang perlindungan hewan. Terutama peran orang tua dalam mengajarkan rasa kasih dan sayang pada mahluk hidup.
Ia juga menyebut jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1999, tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. "Semua jenis lumba-lumba dilindungi," tulisnya.
Berdasarkan penelusuran Ngopibareng.id, terdapat Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999, Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Presiden Republik Indonesia.
Di dalamnya terdapat 294 nama binatang yang dilindungi dan terdampak peraturan tersebut. Di antaranya adalah lumba-lumba air laut dan juga lumba-lumba air tawar.