Viral Lumba-lumba Diangkut Motor, Begini Kejadian Sebenarnya
Lumba-lumba adalah salah jenis ikan yang dilindungi oleh negara. Namun belum semua warga Indonesia memahami jika lumba-lumba adalah ikan yang dllindungi.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua orang pemuda sepeda berboncengan sepeda motor mengapit lumba-lumba. Momen ini diunggah oleh akun Twitter @christian_joshuapale. Video singkat ini pun menjadi viral di media sosial.
Beredarnya video luma-lumba yang dibonceng motor ini, polisi pun langsung melakukan penelusuran. Hasilnya, kejadian dalam video yang berdurasi 20 detik tersebut rupanya terjadi di perairan pantai Nu'i Panda, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat 10 September 2021 sekitar pukul 10.00 WITA
Awalnya polisi mendapatkan informasi dari salah seorang warga Panda bahwa di Desa Panda terdapat warga yang membagikan daging ikan yang sebelumnya dibawa oleh dua warga dari bibir pantai yang tak jauh dari desa mereka. Polisi pun lantas meminta keterangan salah satu warga yang ikut menerima daging ikan tersebut.
"Petugas BKSDA wilayah III Bima-Dompu bersama Unit Tipiter Polres Bima pada Sabtu (11/9) mendatangi lokasi yang diduga lokasi diketemukan ikan dan bertemu dengan salah satu warga desa Panda yang kebetulan mendapatkan bagian kepala ikan," kata Dirkrimsus Polda NTB Kombes Eka Wana Prasta kepada detikcom, Minggu (12/9/2021).
Dari warga yang bernama Baharuddin tersebut, polisi mendapatkan fakta bahwa ikan lumba-lumba yang diangkut oleh dua warga itu merupakan ikan yang terpisah dari rombongannya lalu terdampar di sekitar pantai dan dalam kondisi mati.
Kepada petugas, Baharuddin mengaku dirinya dan warga tidak mengetahui ikan tersebut adalah ikan yang dilindungi. Eka mengungkapkan Baharuddin mengaku tidak tahu ikan tersebut tidak bisa dikonsumsi.
"Baharuddin mengakui ikan tersebut telah dibagi-bagi warga sekitar Desa Panda dan mereka berdalih tidak mengetahui jika ikan tersebut jenis ikan yang dilindungi," ujarnya seperti dikutip detik.com.
Sementara itu, salah seorang petugas BKSDA, Dimas, yang ikut melakukan penelusuran bersama polisi mengungkapkan ikan lumba-lumba tersebut merupakan jenis ikan lumba-lumba hidung botol dengan usai dewasa. Ikan lumba-lumba tersebut merupakan satwa yang dilindungi.
"Setelah dilakukan pengamatan maka disimpulkan ikan tersebut adalah ikan jenis lumba-lumba hidung botol memiliki usia dewasa dan keberadaannya termasuk satwa yang dilindungi UU sebagaimana PP Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa," jelas Dimas dalam keterangannya.