Viral Larangan Pakai Bra, Penulis Minta Maaf
Tulisan TEMANSHALIH.COM tentang larangan perempuan memakai BH atau bra menjadi sorotan banyak pihak, mulai MUI hingga Komnas Perempuan. Tulisan itu mengulas fatwa Arab Saudi hukum 'Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?'.
Tulisan itu lalu di-retweet oleh sejumlah akun. Dalam tulisan itu dijelaskan kalau perempuan boleh tidak menggunakan bra, asalkan menggunakan busana yang menutupi seluruh aurat. Tulisan itu juga menjelaskan kalau memakai bra membuat payudara lebih terlihat. Sehingga tidak boleh memakai bra di depan mahramnya.
Berikut tulisan lengkap tentang hukum memakai BH yang viral itu:
Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya, dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berbusana tanpa BH tidak termasuk ke dalam hadis 'Berpakaian tapi Telanjang'.
Hukum memakai BH dalam Islam, memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah. Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.
Klarifikasi dan Penulis Minta Maaf
TEMANSHALIH.COM kini meminta maaf terkait tulisan tersebut.
"Dari hati yang terdalam kami memohon maaf kepada Asatidz, para pihak, saudara muslim secara umum bahwa dalam penyusunan artikel meliputi tapi tidak terbatas pada: a. pemilihan judul; b. pembuatan ilustrasi; c. pengambilan kesimpulan," jelasnya.
"Pada sebagiannya telah dilakukan secara tergesa-gesa tanpa bimbingan ahli sehingga mengakibatkan misinterpretasi atau mispersepsi; serta menimbulkan ekses negatif terhadap kelompok dakwah tertentu," tuturnya.
Tulisan yang menjadi polemik tersebut juga dikatakan telah dihapus. Disebut terdapat dua artikel berkaitan dengan hukum memakai BH telah dihapus.
"Keseluruhan artikel meliputi tapi tidak terbatas pada judul: a. "Hukum Memakai BH Dalam Islam"; dan b. "Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa Menggunakan BH?" Sudah dihapus," ujarnya.