Viral Kondisi Bank Bermasalah, OJK Pastikan Kondisi Bank Stabil
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakinkan masyarakat untuk tidak khawatir dan takut terkait kondisi keuangan perbankan. OJK terus melakukan pemantauan kinerja perbankan. Hal ini mencermati dalam beberapa hari ini beredar viral berita lama yang mengaitkan kondisi beberapa bank.
"Viralnya berita lama tersebut juga dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Kamis 11 Juni 2020.
Salah satu berita bank yang viral tersebut diduga PT Bank Bukopin Tbk. Belakangan ini, beredar foto dan video tentang pembatasan penarikan tunai nasabah bank tersebut di media sosial.
Di dalam foto yang beredar itu, tertulis pengumuman bahwa sejak 2 Juni 2020 para nasabah yang ingin menarik dana di atas Rp10 juta harus melakukan konfirmasi dua hari sebelumnya (H-2).
"Sejak tanggal 2 Juni 2020 Transaksi Penarikan Tunai diatas Rp 10.000.000 harap melakukan konfirmasi H-2," demikian isi pengumuman tersebut.
Selain foto, di platform media sosial Twitter juga beredar video seorang nasabah Bank Bukopin yang kesulitan menarik dana.
Kabar tersebut sudah dibantah oleh Bank Bukopin dalam surat bertanggal 5 Juni 2020. "Setiap pengumuman berita perseroan telah disampaikan melalui situs web perseroan https://www.bukopin.co.id/page/pengumuman dan akun resmi media sosial perseroan @bukopinsiaga (Instagram dan Twitter)," demikian keterangan Bank Bukopin melalui surat kepada BEI, Senin, 8 Juni 2020.
OJK pun menyampaikan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga, tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold) seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen).
Dari sisi kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Untuk itu OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157.
OJK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah.
OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan. OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK.