Viral Ketua MUI Nikahkan Bocah SMP, Menteri Agama Buka Suara
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buru Selatan, Maluku, menikahkan anak perempuannya yang berusia 15 tahun dan duduk di kelas 3 SMP. Pernikahan anak itu disambut aksi protes pelajar SMP setempat, serta mendapat peringatan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua MUI Nikahkan Bocah SMP
Diketahui, Ketua MUI Buru Selatan, Maluku menikahkan putrinya pada 29 September 2021 lalu. Putrinya yang baru berusia 15 tahun dinikahkan dengan seorang ustaz dari salah satu pondok pesantren di Tangerang Selatan, dikutip dari suaraburuselatan.com.
peristiwa itu sempat disambut protes oleh pelajar dari SMPN 1 Namrole, Buru Selatan. Teman satu sekolah anak Ketua MUI tersebut melakukan aksi di depan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Bupati Buru Selatan (Bursel), untuk menolak aksi pernikahan anak usia dini.
Selain para pelajar, aksi penolakan pernikahan anak usia dini yang berlangsung pada 5 Oktober 2021, juga diikuti oleh sejumlah guru dari sekolah yang sama. Aksi protes itu juga sempat viral diramaikan sejumlah akun di media sosial.
Respon Orang Tua Bocah
Sementara menurut ayah dari bocah SMP tersebut, pernikahan anaknya dengan seorang ustaz adalah hal yang lumrah. Bahkan Ketua MUI Bursel ini mencontohkan masa lalunya ketika menikahi istrinya yang saat itu berusia 16 tahun.
Ia juga menepis tuduhan pernikahan anak di bawah umur. Sebab menurutnya, anaknya telah berusia 16 tahun dan disebut bukan lagi anak-anak. Ia juga mengaku paham dengan undang-undang pernikahan yang membatasi usia 19 tahun untuk menikah.
"Memang undang-undang pernikahan saat ini untuk wanita 19 tahun, namun tidak menutup kemungkinan melakukan pernikahan di usia 16 tahun, ada caranya," katanya.
Dihadiri Kepala KUA
Sementara, Kasubbag Umum dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Abdul Karim Rahantan, menyebut jika dalam pernikahan itu juga dihadiri oleh ketua KUA dari Leksula, Buru Selatan. Antara Ketua KUA Leksula dan ayah dari bocah SMP yang dinikahkan, adalah teman baik, dan Ketua KUA Leksula sedang berada di Namrole saat pernikahan berlangsung.
Dia melanjutkan jika pernikahan bocah berusia 15 tahun itu,tidak tercatat resmi di KUA. Hal ini meski Kepala KUA Leksula menghadiri acara. "Pernikahan ini tidak tercatat secara resmi, tidak dilaporkan di KUA Namrole di daerah administrasi dimana pernikahan itu dilaksanakan," katanya.
Pihaknya juga menyebut telah memanggil Kepala KUA Leksula yang membiarkan pernikahan anak usia dini itu terjadi. "Seharusnya Kepala KUA Leksula mengambil langkah, yaitu pencegahan perkawinan. Kalaupun yang bersangkutan tetap melakukan perkawinan berarti harus mengarahkan untuk mendapatkan dispensasi, karena usianya di bawah umur harus mendapat dispensasi dari pejabat terkait," tandasnya.
Kata Menteri Agama
Kejadian itu membuat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buka suara. Ia mengingatkan batas usia perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Di situ jelas diatur bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun," kata Yaqut, Senin 11 Oktober 2021.
Menag meminta khususnya para penghulu, proaktif mencegah perkawinan anak. Caranya, dengan menolak mencatatkan pernikahan calon pengantin yang masih di bawah umur. "Kecuali jika sudah mendapatkan dispensasi dari pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup," tandasnya.
Menag Yaqut juga meminta pihak lain terlibat untuk menekan praktik pernikahan anak usia dini. Media, juga turut diminta membantu menyadarkan praktik yang merugikan bagi anak-anak, baik secara psikis maupun fisik.
Remaja Indonesia, lanjutnya, harus dididik untuk lebih mengutamakan pendidikan dan masa depan mereka, sehingga praktik pernikahan anak usia dini bisa ditekan. "Jadi butuh pelibatan banyak pihak, baik para guru di sekolah maupun para penyuluh, baik agama maupun kesehatan," imbuhnya. (Dtk/Sbs)