Viral 'Hamil di Kolam Renang', Tak Terima Dipecat KPAI
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty memberi jawaban resmi atas pemecatan dirinya dari jabatan di KPAI. Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Sitti tengah diusulkan diberhentikan usai hasil keputusan rapat pleno Dewan Etik KPAI mendakwanya melakukan pelanggaran kode etik sebagai komisioner atas pernyataan 'perempuan dapat hamil jika berenang di kolam'.
"Ada kejanggalan dalam penyampaian keputusan itu terkait waktu yang tiba-tiba, ini demi memperkuat framing ke media setelah saya mengajukan surat keberatan pemberhentian diri saya oleh Presiden," kata Sitti saat jumpa pers daring, Sabtu 25 April 2020, dikutip dari Antaranews.
Menurut Sitti, waktu perilisan surat usulan pengunduran dirinya adalah tidak tepat. Sebab, surat tersebut dikeluarkan pada beberapa hari kemarin, tepatnya 23 April 2020. Padahal seharusnya merujuk pada surat hasil rapat Dewan Etik, Sitti diusulkan mundur pada sebulan sebelumnya.
"Jadi jika minta saya mundur, waktunya sudah lewat semua," bela Sitti.
Ia lantas menduga saat ini ada upaya pihak tertentu untuk mengadilinya secara berlebihan. Menurutnya ada ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya, kapasitas independensi sebagai pimpinan sebuah Lembaga Negara yang Independen juga perlu dipertanyakan.
"KPAI tidak memiliki standar prosedur ditingkat internal atas masalah etik; Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," klaim Sitti.
Ia memohon pembahasan tentang Dewan Etik ini sementara untuk bisa ditunda dulu, mengingat saat ini ada agenda besar bangsa untuk berjuang bersama mengatasi pandemi Covid-19.
"Saya ingin sampaikan kepada Bapak Presiden (Joko Widodo), saat ini adalah saat semua unsur seharusnya bersatu padu mempersembahkan bakti yang terbaik bagi bangsa, jadi izinkan saya menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemi ini," kata Sitti.