Viral Dugaan Pelecehan Seksual oleh Aktivis MCW, Ini Kronologinya
Kabar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh aktivis Malang Corruption Watch (MCW) inisial AF terhadap dua perempuan, pertama kali menyebar melalui pesan berantai WhatsApp, pada 26 Desember 2019 lalu. Pesan berantai itu berupa pernyataan sikap bersama dengan judul "Pecat berikan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual dan bersihkan gerakan anti korupsi dari predator seksual".
Dalam pesan berantai itu disebutkan bahwa aktivis anti-korupsi, yaitu AF telah melakukan pelecehan seksual kepada dua orang perempuan sebut saja X dan Y. Dalam pernyataan sikap itu menyebut jika pelecehan tersebut dilakukan berkali-kali dan dalam kurun waktu yang berbeda-beda.
Pelaku juga diduga sengaja memanfaatkan jabatannya dan kerentanan korban, sehingga mudah melakukan kekerasan seksual dan mengeksploitasi korban. Namun pernyataan sikap itu tak dijelaskan pelecehan seksual seperti apa yang dialami oleh para korban.
Dalam pernyataan sikap itu juga disebutkan bahwa dua orang korban tersebut saat ini sudah dilakukan pendampingan untuk dilakukan advokasi lebih lanjut.
Salah satu pendamping korban, Dini Putri Pratiwi membenarkan bahwa ia adalah salah satu pendamping dua penyintas dalam pesan berantai itu.
Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut ia mengatakan belum bersedia. Sebab, diterangkannya saat ini ia berfokus untuk pemulihan kondisi psikologis korban.
"Maaf ya saya belum bisa memberikan banyak statement," tuturnya.
Seperti diberitakan ngopibareng.id sebelumnya Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu relawan Malang Corruption Watch (MCW) inisial AF terhadap dua perempuan, mendapat respon dari lembaga nirlaba anti-korupsi tersebut.
Dewan Pengawas MCW, Zulkarnain, mengungkapkan masih mendalami kasus tersebut dan ingin mendengar keterangan terkait kasus tersebut dari pihak korban langsung.
"Kuncinya di korban. Kami ingin mendengar langsung dari korban untuk musyawarah secara langsung," tuturnya pada Jumat 27 Desember 2019.
Ia meminta dengan hormat kepada MCW dan pihak pendamping agar terduga pelaku dan korban bisa dipertemukan dalam satu meja. Bukan berdebat di sosial media yang menimbulkan banyak persepsi liar.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas MCW, Luthfi J Kurniawan mengungkapkan pihaknya telah membentuk tim khusus dari anggota internal MCW. Tim itu katanya ditugaskan untuk menelisik kronologis antar terduga pelaku, korban, dan pendamping.
"Kami jelas tidak akan melindungi terduga pelaku jika bersalah. Saat ini kami memposisikan diri sebagai korban. Sehingga kami ingin masalah ini diselesaikan dan menghukum yang bersalah," bebernya.