Viral di Medsos, Video Oknum Polisi di Jombang Terciduk Pungli
Disinyalir lakukan pungutan liar (pungli) oknum polisi di Jombang viral di media sosial. Sontak kejadian ini menarik perhatian banyak orang.
Video dengan durasi 4 menit 8 detik ini, tersebar di beberapa group media sosial seperti Facebook dan Instagram pada Senin 31 Mei 2021 lalu.
Berdasar yang diterima Ngopibareng.id pada Selasa 1 Juni 2021, oknum polisi berseragam dinas tersebut pasang tarif kepada pengendara mobil di Kabuh, Jombang yang diketahui melanggar. Pengendara mobil ini dicegat di area check point Kabuh tersebut, awalnya diberi tawaran sidang atau bayar di tempat. Namun, pengendara lebih memilih sidang di tempat karena pertimbangan rumahnya yang jauh.
Besaran tarifnya pun tidak main-main, dalam video, oknum polisi menerangkan tarif pada pelanggaran lalu lintas saat penyekatan di wilayah Kabuh, area check poin. Sepeda motor yang melanggar dari biasanya Rp 200 ribu menjadi Rp 400 ribu, kendaraan roda empat dari Rp 400 ribu menjadi Rp 800 ribu.
"Kalau pelanggaran di depan pos itu dendanya dua kali lipat, sekarang kemampuan kamu berapa,” bebernya.
Oknum polisi tersebut, kemudian melanjutkan pembicaraannya. Menurutnya, semua pasti ada sanksinya.
"Kalau tidak, saya tinggal eret-eret surat tilang suruh cari pelanggar lalu lintas. Ini tadi baru dapat enam, tujuh pelanggar ini nanti. Kalau dapat sepuluh terus pulang," katanya.
Dalam video, pelanggar coba melakukan negosiasi dengan oknum polisi tersebut. Pelanggar coba menawar Rp 20ribu, namun oknum polisi tersebut tak mau. Lalu, tawaran uang damai dinaikkan jadi Rp 50ribu, tapi oknum polisi hanya diam dan melanjutkan proses tilang.
"Saya kasih Rp 50ribu Pak, biar saya cepat pulang,” kata pengendara mobil itu.
Mendengar tawaran dari pelanggar, oknun polisi tersebut malah berniat memberi pengendara tersebut uang saku Rp 150ribu dari sakunya.
Namun pada akhir video, oknum polisi tersebut menerima uang damai tersebut setelah pengendara menaikkannya jadi Rp 100ribu.
"Ya sudah tidak apa-apa," pungkasnya.
Advertisement