Viral, Dekan Unri Tersangka Pencabulan Ditahan Kejaksaan
Netizen sedang banyak membicarakan ditahannya Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, tersangka kasus pencabulan. Syafri ditahan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru setelah kasusnya dilimpahkan oleh kepolisian ke kejaksaan.
Viral di Media Sosial
Netizen di Twitter sedang membicarakan ditahannya Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, oleh kejaksaan. Kasusnya sudah dilimpahkan Polda Riau pada Senin, 17 Januari 2022.
Kejaksaan telah menyatakan berkas pelimpahan lengkap sehingga kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Dekan Unri kepada salah satu mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional, FISIP Unri, akan segera disidang.
Lewat sebuah unggahan, netizen menyambut kabar tersebut dengan reaksi positif. Sebagian meminta agar dekan Unri yang diduga mencabuli mahasiswinya saat bimbingan skripsi, dihukum berat jika terbukti bersalah.
Dekan FISIP Unri Ditahan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jaja Subagja mengatakan ada beberapa alasan Syafri Harto ditahan. Hal itu sesuai Pasal 20 ayat (2) dan 21 KUHAP, JPU berwenang melakukan penahanan.
"Alasannya karena sudah cukup alat bukti, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mempersulit persidangan dan jangan sampai mengulangi perbuatan," kata Jaja, dikutip dari detik.com, Selasa 18 Januari 2022.
Jaja melanjutkan, Syafri Harto, yang merupakan seorang dosen dan dekan, harus menjadi contoh bagi mahasiswanya. "Dia itu figur, seharusnya seorang dekan, dosen ya jadi role model, contoh di dunia pendidikan, mahasiswa dan masyarakat. Maka kami lakukan penahanan," katanya.
Respon Kampus Unri
Pihak Unri sendiri mengaku menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum dalam kasus dugaan pencabulan Dosen FISIP Unri.
Humas Unri, Rioni Imron berharap kasus dugaan pencabulan di Unri segera naik ke persidangan dan segera mendapatkan putusan hukum yang tetap.
Unri berharap dengan sudah sampainya peristiwa ini ke ranah pengadilan, agar semua dapat berjalan dengan baik dan sesegera mungkin dapat diurai. Agar kasus ini dapat diselesaikan dengan semestinya," katanya.
Pencabulan Dekan Unri
Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM soal pelecehan seksual di kampus Unri viral di media sosial.
Korban mengaku mendapat kekerasan seksual ketika melakukan bimbingan skripsi, pada akhir Oktober 2021 di lingkungan kampus. Berawal dari laporan itu, polisi menetapkan Dekan FISIP Unri sebagai tersangka dengan pasal Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP tentang pencabulan.
Tersangka juga dinonaktifkan sebagai Dekan dan tenaga pendidik, lewat surat yang ditandatangani Rektor Unri Prof Aras Mulyadi, per Selasa 21 Desember 2021.
Dalam perjalanannya, tersangka juga melaporkan balik mahasiswi yang melapor sebagai korban pencabulan, ke Polda Riau.
Dekan FISIP Unri ini melaporkan korban terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Selain itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban pencabulan di Unri, sebesar Rp 10 miliar.