Pemprov Cabut Izin Salat Id di Masjid Al Akbar Surabaya
Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mencabut Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, tentang Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Pencabutan ini sebagai respon polemik yang terjadi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, keputusan mencabut SE tersebut diambil setelah pihaknya menggelar rapat dengan jajaran pengurus Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya pada hari ini, Senin 18 Mei 2020.
Rapat yang dihadiri oleh Fokropimda Jatim itu membahas Surat Edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jatim tentang Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang hanya ditujukan untuk Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Akhrinya, keputusan rapat yakni mencabut surat tersebut.
"Hasil rapat yang kami lakukan tadi, terkait dengan SE kami. Kami sepakat surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di Al-Akbar Surabaya, itu akhirnya ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku mulai saat ini," kata Heru, Senin 18 Mei 2020 di Gedung Negara Grahadi.
Heru mengatakan, pihaknya mencabut surat edaran tersebut berdasarkan pertimbangan masih tingginya jumlah dan angka penyebaran Covid-19 di Provinsi Jatim, khususnya di Kota Surabaya. Sehingga dikhawatirkan, jika salat Idhul Fitri tetap dilakukan secara berjemaah, maka ditakutkan bisa menjadi titik baru penyebaran covid-19.
Dirinya juga mengakui bahwa, pencabutan surat edaran itu tidak terlepas adanya pro kontra di khalayak umum. Utamanya umat Islam. Selain itu, pencabutan SE ini juga berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 28/2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Id saat pandemi Covid-19, sebelum menurunnya angka penularan Covid 19 di Kota Surabaya.
"Pencabutan surat itu sehubungan dengan belum menurunnya angka penularan Covid-19 di Kota Surabaya. Kami juga ingin menghindari adanya pro kontra terhadap isi surat. Apalagi berlaku bias dalam implementasi masyarakat terhadap surat itu. Namun sekali lagi saya tegaskan, kalau surat tersebut sebenarnya hanya untuk masjid Al-Akbar bukan untuk umum," katanya.