Viral Cyclist Masuk Jalan Tol, Polisi dan Jasa Marga Investigasi
Video serombongan pesepeda bisa tembus di jalan tol menjadi viral di media sosial. Pihak pengelola jalan tol hingga kini masih melakukan investigasi atas kejadian tersebut. Video pesepeda mengayuh tunggangannya di jalan bebas hambatan atau jalan tol diunggah akun salah satu akun di akhir pekan 13 September 2020.
Jasa Marga mengkonfirmasi bahwa saat ini bersama Kepolisian tengah mengidentifikasi rombongan pesepeda yang memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga), kejadian terjadi pada Minggu 13 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta Kepolisian, rombongan pesepeda melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi) dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 45. Kejadian masih dalam pemeriksaan lanjut dari Kepolisian.
Oemi Vierta Moerdika, General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division menyatakan bahwa Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegas Oemi Vierta Moerdika.
"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," tambahnya.
Secara detail, larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua, juga pengguna jalan tol lainnya.
Bahaya jalan tol bila dilewati kendaraan roda dua bisa disimak dari spesifikasi rancang bangunnya yang ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. Minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 km per jam. Jalan tol perkotaan 60 km per jam.
Selaras nama jalan bebas hambatan, pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan.
Oleh sebab itu, jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.