Viral Boikot Produk Israel, MUI Pamekasan Minta Cabut Label Halal
Video berisi pedagang di Pamekasan mengosongkan rak mereka dari produk yang berafiliasi dengan Israel. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan mun menyuarakan agar label halal pada produk tersebut dicabut.
Keinginan itu disampaikan oleh Wakil Ketua 1 MUI Pamekasan, KH. Moh. Zahid. Ia berencana mengirim surat pada MUI pusat, meminta agar label halal yang dikantongi produk-produk tersebut segera dicabut.
Tak hanya kepada MUI, dorongan mencabut label halal juga akan diberikan kepada pemerintah. "Surat tersebut tidak hanya semata-mata bersurat ke pemerintah. Kami paham, label halal itu diterbitkan karena memang bahan bahannya mulai dari proses pembuatan sampai barang jadi sudah halal,” kata Zahid, dikutip dari Tribun Jatim.
Ia juga akan mengeluarkan surat edaran serta memasang spanduk penolakan [produk Israel. Meminta Kementerian Agama untuk ikut mendorong boikot produk Israel.
Pedagang Kosongkan Rak
Selain itu ia juga menyampaikan apresiasi pada langkah pedagang di Pamekasan, yang mengosongkan produk Israel dari etalase mereka.
"Kabarnya sudah ada toko milik Kiai di Pamekasan yang sudah mengosongkan rak yang berisi produk Israel, karena kiai itu begitu pedulinya dengan Fatwa MUI ini," lanjutnya.
Diketahui beredar pula sejumlah video yang memperlihatkan pedagang sedang mengosongkan produk Israel dari rak mereka. Pedagang itu mengambil produk dan mengemasnya ke dalam kardus.
Sikap Kemenag
Sementara, sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut fatwa boikot produk dari produsen yang mendukung agresi militer Israel, sebagai bentuk solidaritas bangsa Indonesia dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan terhadap warga di Palestina.
Namun, ia menyatakan bahwa fatwa haram yang resmi diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia tidak bersifat wajib.
Fatwa haram yang termaktub dalam surat keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 itu merupakan sebuah rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat di Tanah Air.
Ia juga mengingatkan jika sebagian produk yang diboikot telah mengantongi label halal dari lembaga yang ditunjuk pemerintah. "Misalnya begini masyarakat mesti lihat juga apakah produk itu memiliki label halal, kalau ada lalu bagaimana bisa kita haramkan," katanya, Senin 13 November 2023.