Viral Bocah 10 Tahun Diperkosa Keroyokan, Ada Kepala Sekolah Juga
Kabar tindak perkosaan yang dialami bocah SD berusia 10 tahun, viral di media sosial. Korban diperkosa oleh kepala sekolah serta tukang sapu di sekolahnya, tahun lalu. Kasus ini viral setelah korban menemui pengacara Hotman Paris.
Perkosa Bocah SD
Kasus tersebut viral setelah Hotman Paris mengunggah video berisi pengakuan ibu korban. Lewat pengakuannya, diketahui kasus terjadi pada 2021. Saat itu, tukang sapu di sekolah tersebut memberi minuman yang diberi serbuk putih di dalamnya.
Diduga serbuk itu adalah obat bius. Korban lantas diikat tangan dan kakinya menggunakan lakban dan dibawa ke gudang di sekolah itu.
"Saat di gudang, tukang sapunya berhenti di depan gudang. Keluar kepala sekolah dari gudang. Kepala sekolah jaga gudang. Si tukang sapu masuk ke gudang letakkan anak tadi ke atas meja di dalam gudang. Setelah itu tukang sapu keluar jaga gudang. Sama kepala sekolah tadi. Pimpinan sekolah masuk dan akhirnya terjadi pelecehan," kata Hotman Paris.
Kasus itu telah dilaporkan pada Polrestabes Medan dengan nomor LP 1769 tanggal 10 September 2021. Namun hingga saat ini belum ada tersangka atas kasus tersebut.
Akun lain di Instagram juga menyebut jika korban yang sama juga pernah diperkosa oleh ayahnya sendiri. Kini ayahnya disebut sedang mendekam di penjara.
Konfirmasi Kepolisian
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya laporan itu. Ia menyebut jika kasus sedang dalam proses penyidikan. Terdapat dua terlapor dalam kasus itu. Masing-masing tukang sapu dan penjaga sekolah.
Sejumlah pihak sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Di antaranya petugas kebersihan dan guru-guru, termasuk kepala sekolah. Menurutnya pihaknya juga menerima keterangan yang berubah-ubah dari pelapor.
Sementara kuasa hukum terlapor, Marudut Simanjuntak, membantah adanya tindakan tersebut. Pihaknya menyebut memiliki saksi yang menguatkan pernyataan mereka. Menurutnya laporan kepolisian itu dilatarbelakangi dengan permintaan pengurangan uang sekolah, dari pihak pelapor.
"Pihak sekolah mengizinkan bahkan sudah direstui untuk pengurangan sekolah tapi diminta kewajiban-kewajiban, tunggakan-tunggakan sebelumnya, dibayar lah. Dia ini tak bisa memenuhi kewajiban itu. Lantas, muncullah laporan polisi ini. Itu ceritanya," katanya dikutip dari kompas.com, Senin 11 September 2022.
Kini pihaknya mempercayakan proses pengusutan laporan itu, kepada pihak kepolisian.
Advertisement