Viral, Biaya Pindah Tiang Listrik di Malang Capai Rp25 Juta
Sebuah video viral beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa seorang warga di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang dikenakan biaya sebesar Rp25 juta untuk pemindahan tiang listrik.
Warga bernama Agus Mahmud Sulaiman itu bermaksud untuk melakukan pemindahan tiang listrik karena posisinya yang berada tepat di dalam kompleks bangunan usaha miliknya.
Terkait video viral tersebut Plh. Manajer PT PLN (Persero) ULP Tumpang, Widi Wibisono mengatakan bahwa biaya sebesar Rp25 juta yang dikatakan oleh Agus, ketika ditemui ternyata sumbernya bukan dari PLN.
“Informasi biaya sebesar Rp25 juta untuk pemindahan tiang listrik itu didapatkan dari pihak lain, bukan dari PLN,” ujarnya pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Petugas dari PLN ULP Tumpang kemudian mendatangi lokasi tersebut dan bertemu dengan Agus di bangunan usaha bengkel milik bersangkutan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ke lokasi dan komunikasi dengan yang bersangkutan, bahwa Saudara Agus belum pernah mengajukan permohonan pindah tiang secara resmi ke PLN hingga hari ini,” katanya.
Maka dari itu, untuk bisa mendapatkan pelayanan pemindahan tiang listrik, yang bersangkutan dianjurkan untuk mendatangi kantor layanan terdekat serta bisa melalui PLN Mobile untuk membuat laporan.
Adapun persyaratan laporan yaitu mencantumkan ID pelanggan, kartu identitas, nomor telepon dan alamat. Setelah itu laporan akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan survei lapangan. Terkait besaran biaya dan tindakan selanjutnya akan diputuskan berdasarkan kesepakatan pemilik lahan dan PLN.
Advertisement