Viral, BEM UI Berhentikan Pengurus Terlibat Pelecehan Seksual
Surat pemberhentian dengan tidak hormat untuk pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), viral di media sosial. Lembaga mahasiswa itu memberhentikan pengurus berinisial SB yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi UI.
Viral di Twitter
Akun BEM UI di Twitter mengunggah surat pemberhentian yang dikeluarkan terhadap salah satu pengurusnya, pada 30 November 2021. Dalam unggahan yang viral itu, tersebut nama serta jabatan pengurus BEM UI yang diberhentikan.
Dalam utasnya, BEM UI juga menyebut telah melakukan reshuffle pengurus guna mengisi kekosongan jabatan akibat pemberhentian tersebut.
BEM UI juga menegaskan jika mereka tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan akan memberikan sanksi tegas pada setiap fungsionaris yang melakukan tindakan tersebut, serta berpihak pada korban.
Kronologi Peristiwa
Kasus kekerasan seksual itu bermula dari laporan korban pada 23 November 2021, pukul 00:20 WIB. Laporan itu pun segera ditindaklanjuti dan diteruskan kepada HopeHelps, layananan cepat tanggap kasus kekerasan seksual milik BEM UI.
HopeHelps pun melakukan pertemuan dengan korban serta membuat kronologi lengkap kekerasan seksual tersebut.
Laporan tersebut memuat kronologi dari kesaksian korban beserta bukti-bukti pendukung berupa tangkapan layar percakapan," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Leon Alvinda Putra, dikutip dari cnnindonesia.com, pada Rabu 1 Desember 2021.
Setelah itu, pada 26 November 2021, HopeHelps memanggil SB dan meminta klarifikasi atas laporan tersebut. Menurut Leon, pelaku membenarkan kronologi korban namun berkeras jika perbuatan tersebut dilakukan atas dasar persetujuan.
Namun, terlapor tak bisa memberikan bukti yang mendukung klaimnya. Forum pemeriksaan berlanjut pada 28 November 2021, namun korban tak hadir. "Pihak BEM UI sudah berusaha menghubungi saudara Syahrul Badri namun tidak mendapat respons dari yang bersangkutan," ujar Leon.
Atas dasar itu, BEM UI kemudian menilai bahwa SB tak bisa menjalankan jabatannya sebagai Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI. Pihaknya pun mengeluarkan surat pemberhentian tidak hormat pada pengurus BEM UI tersebut, per 29 November 2021.