Viral Bea Masuk Celana Dalam Mahal, Ini Kata Bea Cukai Banyuwangi
Beberapa hari lalu, viral di media sosial seorang pekerja migrant asal Banyuwangi bernama Yuni harus membayar biaya bea masuk sebesar Rp800 ribu oleh Bea Cukai. Bea masuk itu untuk pengiriman celana dalam dari Hong Kong.
Merespon kabar tersebut, Seksi Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Didik Nurjayadi mengatakan, munculnya bea masuk sebesar itu karena adanya kesalahan input mata uang. Barang tersebut oleh Kantor Pos Juanda datanya diinput dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Seharusnya diinput menggunakan mata uang HKD (dolar Hong Kong). Sebab barang dikirim dari Hong Kong.
Didik Nurjayadi menjelaskan, Kantor Pos Juanda adalah Kantor Pos Lalu Bea. Di sana ditempatkan petugas dari Bea Cukai untuk mendata dan menentukan bea masuk barang kiriman dari luar negeri untuk seluruh wilayah Jawa Timur.
“Jadi setelah diinput ke sistem, oleh petugas Bea Cukai Juanda dilakukan perhitungan bea masuk, PPH dan lainnya ditetapkan sebesar Rp770 ribu,” jelasnya, Rabu, 18 Oktober 2023.
Selanjutnya, penerima beralamat di Banyuwangi sehingga data bea masuk tersebut dikirimkan ke Kantor Pos Banyuwangi untuk ditagihkan ke pihak penerima barang. Saat akan mengambil penerima barang kaget dan dilakukan komplain ke Kantor Pos.
“Sebelumnya pihak penerima barang konfirmasi ke Bea Cukai Juanda. Setelah itu, peristiwa itu viral,” jelas Didik Nurjayadi.
Bea Cukai Juanda melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Yuni selaku pengirim barang. Hasilnya bisa dilakukan pengajuan keberatan atas bea masuk tersebut dan sekarang sedang berproses. Menurutnya, kedua belah pihak sudah saling melakukan komunikasi terkait permasalahan tersebut.
Nilai asli barang yang dikirim tersebut HKD 70, ongkos kirim HKD 201 dan asuransi sebesar 1,3 HKD.
Didik Nurjayadi meminta, masyarakat yang menghadapi permasalahan ini bisa mengajukan keberatan atas bea masuk yang ditetapkan atas barang yang dikirimkan. Sehingga bisa dilakukan proses pengembalian dana.
"Atau istilahnya direstitusi pajaknya," jelasnya.
Keberatan ini bisa disampaikan ke Bea Cukai Juanda selaku Bea Cukai yang berwenang mengurus bea masuk pengiriman barang ke seluruh Jawa Timur. Dia menyebut, Bea Cukai Banyuwangi tidak memiliki wewenang tersebut.
“Keberatan ini bisa sampai nol persen kalau di bawah ketentuan,” terangnya.
Pihak Bea Cukai Banyuwangi akan melakukan sosialisasi terkait hal ini. Sebab, menurutnya, mungkin masyarakat belum memahami aturan ini. Selain itu, di Banyuwangi banyak pengiriman barang dari luar negeri.
“Jadi edukasi perlu kita tingkatkan lagi,” ujarnya.
Advertisement