Viral, Aplikasi Clubhouse Ternyata Belum Terdaftar di Kominfo
Aplikasi Clubhouse viral setelah Elon Musk mencuitkan obrolan dalam akun Clubhouse miliknya. Namun, aplikasi percakapan yang dilengkapi dengan fitur audio ini terancam diblokir oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi, bila tak segera mendaftar. Tak hanya Clubhouse sebagian besar aplikasi percakapan di Indonesia juga belum mendaftar.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi menyebut, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tak mendaftar di Kominfo maksimal pada Mei 2021, akan diputus aksesnya oleh pemerintah.
"Sesuai amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, maka PSE yang tidak mendaftarkan diri akan dilakukan pemutusan akses," kata Dedy, dilansir dari Detik.
Berdasarkan PMK Nomor 5, Clubhouse tergolong sebagai PSE lantaran menyediakan, mengelola, mengoperasikan layanan komunikasi meliputi pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial.
Pengamatan Ngopibareng. id, hanya ada 22 PSE yang telah terdaftar dan diumumkan di laman resmi Komifo. Aplikasi besar lainnya seperti Whatsapp, Telegram, Youtube, Instagram, Facebook, hingga Twitter, tak tersebut di dalam laman itu.
Menurut Dedy, PSE seharusnya tak perlu khawatir untuk mendaftar di Kominfo. Sebab, pendaftaran itu disebutnya hal yang wajar. "Pendaftaran ini adalah hal yang wajar, layaknya pendaftaran usaha," katanya.
Bahkan menurutnya, masyarakat seharusnya mendukung aturan dari Kominfo ini. Sebab tujuannya adalah melindungi data pribadi pengguna, serta keamanan siber lain, agar tidak disalahgunakan oleh PSE.
"Cotohnya, jaminan dalam hal perlindungan data pribadi, bisa dijamin atau tidak.
Juga keamana sibernya, apakah aman dipakai penduduk Indonesia atau tidak," imbuhnya. (Det/Pit)
Advertisement