Viral, Anak Durhaka Gorok Leher Ibunya karena tak Dibelikan Motor
Netizen geram atas ulah pemuda berusia 23 tahun, warga Cilacap, Jawa Tengah. Laki-laki berinisial RS menggorok leher ibunya sendiri yang berusia 43 tahun, akibat tak dibelikan motor.
Viral di Media Sosial
Video memperlihatkan sosok pemuda ditangkap aparat kepolisian dan militer viral di Instagram. Pemuda itu adalah RS, ditangkap setelah menggorok leher ibunya sendiri di tempat tinggal mereka, di Jalan Kelinci Timur, Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Jawa Tengah.
Video yang viral di akun @faktaindo itu kini telah dilihat sedikitnya 457 ribu kali, setelah diunggah sekitar 4 jam lalu, pada Jumat 10 September 2021.
Netizen pun geram dan kaget atas perilaku pelaku yang membunuh ibunya sendiri. "Biadab," karta akun @raka**. "Neraka di depan mata," kata akun @vndo. "Dimana-mana anak pengen bahagiain orang tua, ini malah di sia-siakan," tulis akun @denny*.
Gorok Leher Ibu
Dilansir dari radartegal.com, sejumlah saksi menyebut RS menggorok leher ibunya sendiri setelah terlibat cekcok di kediaman mereka. Pelaku disebut frustasi lantaran permintaanya tak dipenuhi sang ibu.
Sejumlah tetangga menyampaikan hal berbeda terkait penyebab si anak durhaka menggorok ibunya. Ada yang menyebut jika pelaku ingin dibelikan motor, ada pula yang menyebut jika pelaku berkeinginan menikah. Namun semua keinginan itu tidak dipenuhi oleh ibunya.
Sehari-hari, korban tinggal bersama pelaku dan dua adiknya. Sedangkan ayah mereka bekerja di luar kota. Korban adalah penjual bubur. Sedangkan pelaku sering membantu ibunya berjualan bubur di Pasar Palem Gading.
Dijerat Pasal Pembunuhan
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menyebut pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari kejadian tragis itu. Termasuk mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.
Pelaku kini ditangkap dan ditahan di Mapolres Cilacap. Polisi berupaya mengungkap motif yang membuat pelaku menggorok leher ibunya sendiri. Kapolsek juga menyebut jika korban mengalami luka terbuka di bagian leher, dan meninggal akibat kehabisan darah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Rdr/Ins)