Viral Aduan Warga Terkait Pungli Parkir di Kayutangan Kota Malang
Salah satu warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, Ferry Rachmat Dani mengeluhkan tarif parkir yang tidak sesuai saat berkunjung ke kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang. Ketika itu, Ferry bersama keluarganya memarkir kendaraan sepeda motor miliknya di lahan parkir sebelah Bank BCA.
Ferry mengatakan, saat itu juru parkir mengenakan tarif sebesar Rp5 ribu untuk sepeda motor. Padahal kata dia, dari keterangan karcis parkir tertera tarif sebesar Rp3 ribu. Ferry juga tidak diberikan karcis untuk motor, tetapi untuk kendaraan dengan jenis mobil.
“Saya dikasih karcis untuk mobil. Dia bilang kalau setoran naik jika ada acara. Saya juga kurang tahu,” ujarnya pada Minggu, 28 Mei 2023.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum untuk tarif parkir tepi jalan umum dan parkir insidentil bagi mobil, sedan jip dan sejenisnya dikenakan biaya Rp3 ribu dan Rp5 ribu. Sementara untuk sepeda motor dikenakan biaya Rp2 ribu dan Rp3 ribu.
Terkait hal tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, bahwa yang bersangkutan bisa segera melaporkan kejadian itu. Yakni dengan mengirim foto identitas dari juru parkir tersebut.
“Bisa difoto itu orangnya, nanti akan ditindak oleh personel. Identitas pelapor tetap kami rahasiakan,” katanya.
Setelah identitas dari juru parkir tersebut sudah dilaporkan oleh masyarakat. Maka Dishub Kota Malang akan melakukan penindakan dan memberikan sanksi jika terbukti bersalah.
“Jika yang bersangkutan adalah juru parkir resmi maka kami akan cabut Kartu Tanda Anggotanya. Jika dia juru parkir tidak resmi maka kami akan melanjutkan ke kepolisian,” ujarnya.
Widjaja menambahkan bahwa ada sekitar 4 ribuan juru parkir yang telah terdaftar secara resmi di Dishub Kota Malang. Sejumlah juru parkir tersebut tersebar di 953 titik kantong parkir Kota Malang.