Video Viral: Turis Inggris Marah-marah, Sampai Tampar Petugas Imigrasi
Seorang warga negara Inggris terpaksa harus ditahan oleh pihak yang berwenang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Dia terpaksa harus ditahan oleh pihak yang berwenang bukan hanya karena satu kesalahan, tapi dia melakukan dua kesalahan.
Kesalahan pertama yang dilakukan oleh turis Inggrris bernama bernama Auj-e Taqaddas yang usianya 41 tahun ini adalah, dia sudah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia. Masa berlaku visanya ketahuan telah berakhir sejak 18 Februari 2018. Sedangkan dia baru keluar dari Indonesia pada Sabtu, 28 Juli yang lalu dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Ia pun dibawa ke Kantor Imigrasi dan dikenai denda karena melebihi masa izin tinggal alias overstay. Selama 160 hari ia tinggal secara ilegal di Indonesia, sehingga harus membayar denda sekitar Rp 350 ribu untuk setiap harinya. Auj-e pun marah-marah, berkata kasar, dan mengolok-olok, bahkan menampar petugas. Jika ditotal, denda yang harus dibayarkan oleh Auj-e memang cukup besar. Sekitar Rp57 juta yang harus dibayarkan Auj-e.
"Gara-gara imigrasi si*lan ini, aku ketinggalan penerbangan!" teriak Auj-e membentak Ardyansyah petugas Imigrasi yang memeriksa Auj-e Taqaddas .
Ardyansyah kemudian memberi penjelasan, tetapi Auj-e tampak tidak mempedulikan dan tetap menunjukkan amarahnya. "Ambil saja uangnya dan enyahlah!" lanjutnya marah-marah,
Tak hanya marah-marah, Auj-e bahkan kemudian menampar Ardyansyah. Inilah kesalah kedua yang dilakukan Auj-e yang harus dipertanggungjawabkan. Kini setelah melakukan dua kesalahan itu, dia tak hanya harus harus ditahan di sel tahanan kantor imigrasi karena belum membayar denda. Dia juga harus mempertanggungjawabkan aksi penamparan tersebut di depan polisi.
Bisri Musa selaku Kepala Bidang Izin Pendaratan dan Izin Masuk (Kabidarisuk) Imigrasi Ngura Rai, menjelaskan, yang bersangkutan sempat ditahan satu malam di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan kemudian diserahkan ke Polsek Kawasan Udara Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Sementara yang bersangkutan ditahan dan proses Imigrasi terus berlanjut. Karena kasus penganiayaan sudah diserahkan kepolisian (Polsek Kawasan Udara Ngura Rai) dan yang bersangkutan ke sini itu sendiri dan visanya berwisata," tutup Bisri. (amr)
Ardyansyah kemudian memberi penjelasan, tetapi Auj-e tampak tidak mempedulikan dan tetap menunjukkan amarahnya. "Ambil saja uangnya dan enyahlah!" lanjutnya marah-marah,
Tak hanya marah-marah, Auj-e bahkan kemudian menampar Ardyansyah. Inilah kesalah kedua yang dilakukan Auj-e yang harus dipertanggungjawabkan. Kini setelah melakukan dua kesalahan itu, dia tak hanya harus harus ditahan di sel tahanan kantor imigrasi karena belum membayar denda. Dia juga harus mempertanggungjawabkan aksi penamparan tersebut di depan polisi.
Bisri Musa selaku Kepala Bidang Izin Pendaratan dan Izin Masuk (Kabidarisuk) Imigrasi Ngura Rai, menjelaskan, yang bersangkutan sempat ditahan satu malam di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan kemudian diserahkan ke Polsek Kawasan Udara Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Sementara yang bersangkutan ditahan dan proses Imigrasi terus berlanjut. Karena kasus penganiayaan sudah diserahkan kepolisian (Polsek Kawasan Udara Ngura Rai) dan yang bersangkutan ke sini itu sendiri dan visanya berwisata," tutup Bisri. (amr)