Video Ustadz Rahmat Baequni Sebut Petugas KPPS Diracun
Lebih dari 550 petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia selama Pemilu 2019, terdiri atas anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panwaslu dan Polri.
Hasil audit medis dan autopsi verbal yang dilakukan Kementerian Kesehatan menemukan bahwa sebagian besar penyebab kematian adalah penyakit yang dipicu oleh kelelahan dan usia tua.
Namun baru-baru ini beredar video ceramah Ustadz Rahmat Baequni. Ia menyebut ratusan petugas pemilu yang meninggal sengaja diracun.
Tujuannya, kata Rahmat Baequni, agar KPPS tidak bisa memberikan kesaksian mengenai kondisi di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2019. Video tersebut diunggah salah satu akun Twitter @p3nj3l4j4h.
Dalam video berdurasi 2 menit 20 detik, Rahmat Baequni mengaku mendapatkan informasi bahwa dari ratusan petugas KPPS yang meninggal, ditemukan zat racun berupa gas dalam tubuhnya. Racun tersebut ditemukan melalui periksa laboratorium, bukan autopsi.
"Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan di autopsi tapi dicek di lab foensiknya ternyata semua yang meninggal ini dalam tubuhnya mengandung zat yang sama , zat racun berupa gas," kata Rahmat Baequni.
Ia menyebut zat racun tersebut dimasukkan lewat rokok dan dibagikan ke TPS yang ada.
"Zat racun berupa gas yang dimasukkan ke dalam rokok yang disebar ke setiap TPS," imbuh Rahmat Baequni.
Tujuan pemberian racun tersebut agar para petugas KPPS meninggal dalam waktu singkat sekitar 1 hingga 2 hari. Dengan begitu, mereka tidak bisa memberikan kesaksian mengenai apa yang terjadi di TPS.
"Tujuannya apa untuk membuat mereka meninggal tidak dalam waktu yang lama setelah 1 hari atau paling tidak 2 hari. tujuannya apa agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS," ungkap Rahmat Baequni.
Video tersebut viral dan menjadi sorotan netizen. Banyak pihak yang menyayangkan sikap Rahmat Baequni menyebarkan hoaks kepada masyarakat. Saat ini pihak kepolisian sedang melakukan penelusuran mengenai video tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, video tersebut direkam di wilayah Jawa Barat.
"Dari Direktorat Siber, karena locus dan tempusnya di Jawa Barat, diserahkan ke Jawa Barat. Setelah itu, Polda Jawa Barat akan membuat laporan polisi tipe A. Nanti baru diselidiki unsur melawan hukumnya, kasusnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan diasistensi Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (yas)