Video Tik Tok dengan Mobil, Berakhir Ditilang Polisi
Video balapan mobil di underpass Internasional Yogyakarta Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sempat menggegerkan media sosial pada 18 Februari 2020.
Kesalahan tersebut rupanya tidak memberikan efek jera untuk warga lainnya. Buktinya, media sosial kembali dihebohkan dengan aksi video Tik Tok mobil di underpass Kulon Progo.
Dalam video yang diunggah oleh akun @receinaja, terlihat ada 3 mobil yang melakukan aksi konyol tersebut.
Berawal dari mobil yang terlihat sendiri, namun ketika musik dimulai muncul dua mobil lainnya. Ketiga mobil tersebut, langsung melakukan aksi zig-zag dengan lampu mobil yang dikedip-kedipkan.
Tentunya, aksi konyol tersebut sangat membahayakan para pengemudi tersebut dan juga pengguna jalan lainnya. Disayangkan, demi sebuah konten harus membuat nyawa mereka dan pengendara lainnya terancam.
Hingga akhirnya, pihak kepolisian Yogyakarta berhasil mengamankan empat pengemudi tersebut. Keempat orang tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat Yogyakarta, karena telah membuat video yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Keempat pengemudi tersebut juga mendapat sanksi tilang dari kepolisian, dan berjanji takkan mengulangi perbuatan tersebut lagi. Netizen juga memberikan kecaman atas video tersebut, karena sangat membahayakan dan takut ditiru oleh pengendara lainnya.
Sebelum Tik Tok, kejadian viral lainnya di underpass Kulon Progo tersebut dilakukan oleh pengendara dua mobil jenis sedan warna putih adu cepat ala film Fast and Furious yang dibintangi aktor Vin Diesel.
Mereka beraksi pada 17 Februari 2020, pukul 00.30 WIB. Polisi pun bergerak cepat menelusuri video tersebut. Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Ajun Komisaris Besar Tartono mengungkapkan, polisi menemui kedua pengendara mobil, meminta keterangan, memeriksa semua rekaman video, dan menilang kedua pengendara.
Dari pemeriksaan, kedua mobil merupakan Honda Civic dengan nomor polisi AB1409TI dan AA7087QK. Para pengendara mobil itu hanya dikenai tilang dan menyampaikan permintaan maaf. Mereka adalah Kelik Dian Jurianto alias Boy, 50 tahun, warga Magelang; Budi Haryanto, 27 tahun, warga Bantul; dan Ahlun Naja, 25 tahun, warga Sumatera Selatan.
underpass YIA sekarang jadi ajang balapan tolong pihak yang berkompeten segera ditindaklanjuti @Mohamma28992919 pic.twitter.com/AHGH1pA4Y8
— jogjaupdate.com (@JogjaUpdate) February 18, 2020