Video Syur Ibu Guru Salsa Joget, Mantan GTT di Ambulu Jember
Kata kunci Ibu Guru Salsa Joget viral, setelah video vulgarnya menyebar luas di media sosial. Perempuan berhijab ini sempat mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur.
Nama Ibu Guru Salsa mendadak memenuhi media sosial baru-baru ini. Kenapa Bu Guru Salsa bisa viral? Ini jawabannya. Pemilik nama asli Salsa Anindya sempat berprofesi sebagai guru. Ia kerap membagikan video-video dirinya ketika sedang berada di kelas.
Ibu Guru Salsa terkadang juga membuat video bersama murid-muridnya di SD tersebut. Yang menjadi sorotan netizen adalah pakaian yang digunakan perempuan berhijab itu terlihat sangat ketat, sehingga memperlihatkan lekuk tubuhnya.
Video Syur Diduga Direkam saat Video Call
Sebuah video syur berdurasi tiga menit beredar di platform TikTok, memperlihatkan seorang wanita yang diduga adalah Ibu Guru Salsa. Video tersebut langsung menyebar dan menjadi viral hingga jadi perbincangan hangat.
Ia menduga pacar online-nya yang mengaku sebagai pengusaha asal Kalimantan telah menyebarkan video syur tersebut.
“Dia request aku untuk bisa VC (video call) dan melakukan adegan vulgar, kurang dari tiga menit VC itu oleh pelaku simpan. Pelaku sendiri dalam VC tidak menunjukan wajahnya, yang on cam hanya aku saja. Aku menuruti instruksi pelaku dengan polosnya dengan alasan dia tidak bisa on cam karena susah sinyal atau takut resiko di tempat dia bertugas," tuturnya di TikTok.
Penjelasan Kepala Dinas Terkait Status Salsa
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jember, Hadi Mulyono mengatakan, Salsa mantan guru tidak tetap (GTT). "Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri pada tanggal 7 Februari 2025," jelasnya.
Terkait penanganan video yang viral tersebut, Hadi menegaskan, hal itu bukan lagi menjadi ranahnya. Sebab yang bersangkutan bukan lagi menjabat GTT.
"Karena sudah mengundurkan diri, sudah bukan lagi guru. Otomatis berhenti dari statusnya sebagai guru," tandasnya.
Dalam Penyelidikan Polres Jember
Polres Jember sedang mengejar pelaku penyebaran video syur Ibu Guru Salsa. Ia akan ditindak karena dengan sengaja menyebarluaskan video mesum itu, sehingga menjadi konsumsi publik.
Pelaku penyebaran video asusila dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.
Advertisement