Video: Roro Fitria Pingsan Dituntut 5 Tahun Penjara
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 5 tahun serta denda Rp1 miliar dan subsider penjara 6 bulan."
Itulah tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maidarlis dalam sidang kasus narkoba yang melibatkan Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 4 Oktober.
Dalam tuntutan tersebut, Roro dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan transaksi narkotika golongan I, sehingga jaksa memutuskan menggunakan Pasal 114 ayat 1 pada Roro.
Jaksa juga menyebutkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan Roro. Hal yang memberatkan bahwa Roro tidak mendukung program pemerintah dan merupakan publik figur.
Sementara yang meringankan adalah wanita yang akrab disapa Nyai ini, mengakui dan menyesali perbuatannya.
Usai tuntutan dibacakan, Roro menghampiri ibunya, Hj Retno Winingsih yang menungguinya di bangku pengujung.
Roro tampak menangis dan menggenggam tangan sang ibu. Air mata Roro semakin deras manakala tangan sang ibu mengusap-usap tangannya.
Cukup lama menangis, Roro pun berusaha berdiri tapi tubuhnya sempoyongan dan ambruk tepat di kaki sang bunda.
Sejumlah orang langsung membopong tubuh Roro dan membaringkannya di kursi. Air mata sang ibu juga terjatuh melihat anaknya pingsan. Retno yang duduk di kursi roda pun berusaha membangunkan Roro.
Roro sempat dikipasi dan diolesi minyak agar cepat pulih dari pingsannya. Beberapa saat kemudian, ia tersadar dan langsung dipapah berjalan meninggalkan ruang sidang dan kembali ke rutan Pondok Bambu, tahanan khusus wanita.
Seperti diketahui, Roro ditangkap sebelum berhasil mendapatkan sabu pesanannya sebesar 2,4 gram di kediamannya di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta. (yas)