Video: Polisi Gadungan Ketemu Polisi Asli
Seorang polisi gadungan bernama Joseph Anugerah digelandang ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 15 Juli 2018 lalu. Sehari kemudian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani kelanjutan proses hukum.
Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya lewat akut Instgaram mengunggah sebuah video saat penangkapan Joseph di ruas JLNT (Jalan Layang Non Tol) Casablanca, Jakarta Selatan.
Dalam video tersebut, pria 20 tahun itu mengenakan jaket kulit yang dibalut rompi hijau khas polisi lalu lintas. Dia juga mengenakan pet atau topi polisi, sepatu tunggang, dan menenteng sebuah handy talky (HT).
Joseph mengaku nekat jadi polisi gadungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kepada polisi, ia mengaku membeli atribut-atribut tersebut di Pasar Senen di Jakarta Pusat dan di Bandung. HT dia pinjam dari rekan ibunya yang bekerja di PT Freeport.
Tak hanya atribut, saat menjalankan aksinya Joseph membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) Polisi yang ternyata palsu.
Saat diminta menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA), Joseph memperlihatkan KTA atas nama Tonargogo Sihombing saat berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Kepada anggota Polantas, dia mengaku bahwa Tornagogo adalah ayahnya.
Joseph telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Modusnya adalah dengan memakai atribut Polantas dan menghentikan pengendara mobil yang keluar dari Apartemen Sahid dan langsung memotong masuk ke JLNT Casablanca.
“Dia langsung memberhentikan dan menanyakan surat-surat kelengkapan pengemudi tersebut dan apabila tidak bisa menunjukkan surat-surat tersebut oleh pelapor setiap mobil yang di berhentikan olehnya dimintai uang sejumlah Rp 50 ribu,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Juwono.
Kombes Argo Juwono menyampaikan, aksi pertama dilakukan pada Kamis pekan lalu. Uang hasil pungli sebesar Rp 170.000. Aksi kedua dilakukan pada Jumat dengan uang hasil pungli sebesar Rp 150.000.
“Aksi ketiga pada Minggu dengan hasil pungli sebesar Rp 200.000. Namun, pada saat itu polisi memergoki aksi tersangka, kemudian diamankan,” ungkapnya.
Tak hanya melakukan pungli, Joseph ternyata juga menghukum pengendara yang melanggar dengan menyuruh mereka melakukan push up.
Joseph saat ini telah ditetapkan tersangka dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Advertisement