Video Plt Bupati Sidoarjo Menguburkan Jenazah Pasien Corona
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Nur Ahmad Syaifudin ikut menguburkan jenazah pasien positif virus corona, pada Kamis dini hari, 26 Maret 2020.
Sepi. Seperti itulah suasana pemakaman tersebut. Tak ada tetangga pasien corona yang bersedia memakamkan jenazah lelaki warga Kecamatan Sedati itu. Alasannya, mereka takut tertular Covid-19.
Dikutip dari video yang beredar di pesan WhatsApp, Nur Ahmad terjun langsung di lokasi pemakaman. Dia didampingi seorang dokter yang mengedukasi tiga penggali kubur agar mau membantu prosesi pemakaman tersebut. Sementara satu orang ialah si perekam video. Total ada lima orang di area pemakaman tersebut.
Mereka tampak mengenakan alat pelindung diri (APD) berwarna serba putih, lengkap dengan masker dan sarung tangan. Dalam video berdurasi 03.53 menit itu, mereka terlihat mengambil peti dari ambulans dan memasukkannya ke liang lahat. Prosesi pemakaman itu hanya diterangi sebuah lampu sorot.
"Saya terjun langsung untuk membuktikan bahwa prosedur sudah benar. Jenazah sudah dibungkus (kain kafan kemudian dilapisi) plastik. Ada beberapa lapis,” ucap Nur Ahmad.
Nur Ahmad berpesan agar masyarakat tidak ketakutan tertular corona jika bisa menjaga kebersihan dirinya dengan baik. Menurutnya, prosesi jenazah corona keluar dari rumah sakit hingga ke pemakaman umum telah sesuai standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
“Masyarakat jangan ketakutan tapi jangan juga terlalu berani. Ini kan sudah sesuai prosedur (jenazah dibungkus plastik dan penggali kubur memakai ADP),” tegas bupati.
Dalam video tersebut terdengar seorang lelaki yang merekam proses pemakaman menyebut Tempat Pemakaman Umum (TPU) Del** Pral***, Sidoarjo.
Dalam laporan tersebut dijelaskan pasien positif corona meninggal pada Rabu, 25 Maret 2020 pukul 19.00 WIB. Namun korban baru bisa dimakamkan pukul 03.30 WIB, setelah Bupati Nur Ahmad terjun langsung ke pemakaman.
Jenazah tersebut merupakan pasien positif corona pertama di Sidoarjo yang meninggal. Sesuai prosedur, sebelum empat jam, jenazah harus dikeluarkan dari rumah sakit. Tak ada keluarga yang berani mengambil. Jenazah pun sempat terlantar.
Warga sekitar rumah jenazah menolak dia dimakamkan di kampung mereka, karena yang bersangkutan ber-KTP Surabaya, namun berdomisili di Sidoarjo.