Video: Pengemudi Mobil Tabrak Polisi Ternyata Buronan Narkoba
Pengendara mobil Toyota Vios Hitam bernopol L 1555 QO sore tadi menabrak pengendara motor di Jalan Gemblongan, Surabaya, Kamis 15 Februari 2018. Polisi yang melihat kejadian itu dan hendak menghentikan pelaku, malah ikut ditabrak oleh mobil tersebut.
Kejadian itu bermula saat mobil yang dikendarai oleh Ifron Muchtarom, warga Jalan Raya Metatu Benjeng Gresik ini melintasi Jalan Gemblongan dengan kecepatan sedang. Ulah pelaku yang ngawur dalam mengendarai mobil itupun tertangkap kamera cctv.
Menurut Bripka Dwi Satriyo Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya mengatakan pelaku tabrak lari itupun langsung dikejar oleh pengendara lain juga diikuti oleh polisi. Namun setelah tiba di perempatan Siola, polisi yang hendak menghentikan malah ikut disruduk oleh pelaku hingga terjatuh. Alhasih warga yang melihat kejadian ini terlibat kejar-kejaran antara polisi dan sejumlah masyarakat.
"Polisi tersebut bernama Bripka Yulianto, ditabrak saat hendak menghadang pelaku yang melarikan diri sebelum traffic light Siola. Namun pelaku tidak mau berhenti dan terus menerobos, hingga menabrak salah satu anggota polisi beserta motornya," katanya.
Meski sempat melarikan diri usai menabrak polisi, pelaku akhirnya tertangkap saat melintasi Jalan Bunguran, dan pelaku langsung diamankan oleh petugas kepolisan untuk dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, pelaku yang menabrak polisi di Jalan Gemblongan adalah seorang DPO (daftar pencarian orang) Satnarkoba Polsek Simokerto. Selain itu, pada tanggal 6 Februari lalu, sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka ditangkap atas kasus narkoba di Jalan Kunti, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua pocket sabu-sabu, seberat 1,6 gram. Namun saat akan diinterogasi, tersangka melarikan diri.
"Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka. Akhirnya polisi informasi bahwa tersangka berada di Jalan Kunti Surabaya, mengendarai mobil merk Toyota Vios warna hitam bernopol L 1555 QO. Setelah didatangi oleh anggota Reskrim, ternyata benar orang yang mengendarai mobil tersebut yang pernah kedapatan memiliki sabu-sabu," kata Rudi.
Rudi menceritakan saat hendak ditangkap pelaku berusaha melarikan diri. Saat melintasi Jalan Pahlawan, anggota Reskrim meminta bantuan anggota lalu lintas. Sehingga terjadi kejar-kejaran dengan tersangka.
"Saat pengejaran, tersangka sempat menabrak warga dan anggota lalu lintas. Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Bunguran. Sementara untuk barang bukti di mobil yang kita amankan, belum didapatkan," ucapnya.
Rudi juga mengakui, polisi sempat melakukan penembakan peringatan, saat melakukan pengejaran terhadap tersangka. Setelah dilakukan tes urine, tersangka positif mengkonsumsi Methamphetamine atau zat yang ada dalam sabu-sabu. Kepada polisi, tersangka mengaku telah membeli sabu-sabu tersebut di Jalan Kunti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hrs)
sumber video: suarasurabaya
Advertisement