Video Mesum di Halte Bus Viral, Satu Pelakunya jadi Tersangka
Video perbuatan mesum di halte bus Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat viral dalam beberapa hari terakhir. Kini salah satu pelaku dalam video tersebut ditetapkan sebagai tersangka meski tidak ditahan.
Pengamatan Ngopibareng.id, video tersebut viral di berbagai media sosial. Video di Twitter telah ditonton sedikitnya 31 ribu kali ketika berita ditulis. Sedangan video di Youtube telah ditonton 12 ribu kali.
Dalam video tersebut terlihat pasangan laki-laki dan perempuan sedang berbuat mesum di halte, tepi jalan raya, saat malam hari. Suara perempuan di dalam video tersebut mencoba mengingatkan agar pasangan tersebut berhenti berbuat mesum, dan pindah tempat ke lokasi lain. "Pak jangan di situ Pak, ke hotel saja," teriak perempuan yang terlihat sedang bergerak di atas motornya.
Polisi pun turun tangan atas video tersebut dan telah menangkap pelaku perempuan berinisial MA. Sedangkan pelaku laki-laki belum ditangkap. Dilansir dari Suara, Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono menyebut MA mengaku dibayar sebesar Rp22 ribu untuk aksi mesumnya serta melakukannya dalam perbuatan sadar tanpa dipengaruhi alkohol atau narkoba. MA diketahui sebagai seorang pengangguran. MA ditangkap pada 22 Januari 2021 lalu.
Penyidik juga telah menetapkan MA sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 281 Ayat (1) KUHP, tentang pelanggaran kesusilaan. Ancamannya paling lama 2 tahun 8 bulan penjara atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Namun polisi belum menahan MA lantaran ancaman pasal tersebut di bawah lima tahun. Polisi juga sedang memeriksaan kejiwaan MA untuk mengetahui kondisi kejiwaan. (Pit/Sua)