Video Ledakan di Polres Mojokerto, Rilis Home Industri Mercon
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander merilis pengungkapan kasus home industri (industri rumahan) pembuatan mercon atau petasan, dalam operasi kegiatan MESRA "Mojokerto Sehat Tertib Ramadhan".
Tiga home industri itu sendiri berada di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Kemudian Desa Balongmacekan Kecamatan Tarik, Sidoarjo, dan Dusun Sawur Kembang Desa Kenanten Kecamatan Puri, Mojokerto.
Dalam pembuatan mercon, tersangka Mulyadi mengaku membeli bahan untuk membuat bubuk petasan dari Suwono seharga Rp 2,9 juta. Bahan itu terdiri dari 25 kg belerang, 25 kg potasium, 2 kg serbuk bronze, 100 lembar kertas sumbu, serta 1 kg bubuk sendawa.
Tersangka Mulyadi (kepala plontos) sendiri pernah menjadi korban ledakan mercon hingga tangannya putus. Tapi peristiwa nahas itu tak membuat kapok untuk memproduksi mercon.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.