Video: Kerusuhan Pekerja Lokal Vs Tenaga China di PLTU Jawa VII
Dua orang tenaga kerja asing (TKA) asal China diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pekerja lokal bernama Mahfud, yang bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa VII, Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Sabtu 8 September 2018.
Salah seorang pekerja yang menjadi saksi mata dalam kejadian tersebut menceritakan, pemukulan tersebut bermula saat TKA berinisial TXS dan TCG bercanda dengan Mahfud di sela-sela bekerja di area elektrikal PLTU sekitar pukul 12.00 WIB.
Entah apa sebabnya, tiba-tiba saja kedua TKA tersebut memukul Mahfud. Tak terima rekannya dipukul, menurut saksi mata yang enggan disebutkan namanya itu, pekerja lokal lainnya beraksi dan terlibat baku hantam.
Karena massa pekerja lokal lebih banyak, TXS dan TCG langsung kabur ke tumpukan peti kemas.
Akibat provokasi, buruh lokal di proyek itu lantas mengamuk hingga mereka juga menyasar buruh China yang tak tahu permasalahan awal.
Sejumlah oknum pekerja bakan bertindak anakris dengan merusak sejumlah aset yang ada di lokasi proyek.
Beberapa dari mereka juga ada yang memprovokasi untuk melakukan pembakaran sejumlah sepeda roda dua yang sudah terlihat hancur.
"Spontanitas karyawan lokal mendatangi salah satu tempat dimana pelaku mengamankan diri, dan menuntut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," terang Kapolres Serang AKBP Komarudin.
Buntut dari aksi tersebut, ratusan tenaga kerja lokal pun menggelar unjuk rasa dan mogok kerja di lokasi proyek, Minggu 9 September.
Aksi unjuk rasa dilakukan di depan kantor Shenhua Guohua Indonesia Jawa VII Power Plant Project (SGPJB), area PLTU Jawa VII. Aksi itu mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dari Polres Serang.
"Kami meminta kepada pihak kepolisian agar dapat memproses hukum TKA asal China yang melakukan pemukulan tenaga kerja lokal atas nama Mahfud," kata Aing, salah seorang tenaga lokal di lokasi unjuk rasa.
Tak hanya masalah pemukulan, unjuk rasa pun merembet ke masalah jam kerja. Para tenaga kerja lokal meminta perubahan jam kerja.
"Kami juga menuntut sistem jam kerja. Jam kerja yang sebelumnya 12 jam agar dirubah menjadi normal yakni 8 jam. Kemudian pengupahan juga harus sesuai UMK," ungkap Aing dkk.
PLTU Jawa VII termasuk dalam salah satu proyek listrik nasional 35 ribu megawatt. (yas)
Advertisement