Video Istri Selingkuh Jadi Viral di Desanya, Suami Lapor Polisi
Seorang suami bernama Abdul Gofur, 33, warga Dusun Sambi Leren Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Jember terpaksa harus melaporkan istrinya LS, 24, ke polisi. Abdul Gofur melaporkan istrinya ke polisi karena diduga telah melakukan perselingkuhan dan perzinaan setelah beredar video aksi asusila , Sabtu malam 21 April.
Abdul Gofur mengatakan tindakannya melaporkan istrinya sendiri ini karena dirinya merasa dirugikan."Yang jelas saya sebagai suaminya merasa dirugikan akibat kelakuan istri saya seperti itu, karena melakukan perzinahan," ungkapnya.
Ada dua video yang beredar di masyarakat dengan pelaku yang diduga sama namun tempatnya berbeda. Video pertama berdurasi 2 menit 50 detik. Dalam video itu, LS yang memakai jilbab warna merah muda dan baju gaun panjang coklat bermotif bunga berciuman dengan lelaki yang berpakaian hitam dalam sebuah kamar sembari berdiri. Bagian perut ke bawah sang lelaki sudah tak tertutup kain apapun.
Video kedua yang berdurasi 10 menit 17 detik. Keduanya sudah bertelanjang bulat. Rambut LS terikat. Video ini lebih vulgar karena kedua pasangan tak sah itu melakukan adegan seksual berbagai gaya yang bikin sang suami berang.
Di awal video itu tampak sang lelaki yang mengarahkan posisi kamera untuk merekam. LS tampak terlihat melakukan protes keberatan. Bahkan dalam salah satu adegan yang dilakukan tepat di depan kamera dalam posisi cukup dekat, LS tak berusaha menutupi wajahnya.
Dua video ini sudah menyebar dan viral di desa setempat. " Sudah banyak dilihat orang, dan itu sudah sangat meresahkan dan merugikan saya. Akhirnya saya melapor," ujar Gofur.
Saat video ini tersebar Abdul Gofur sendiri sedang berada di Surabaya seperti yang dituturkan pengacaranya bernama Muhamad Zainudin.” Saat video beredar klien saya sedang berada di Surabaya.Klien saya mendapat video tersebut dari keluarganya. Namun ketika sudah pulang istrinya sudah tidak ada di rumah,”kata Zainudin.
Zainudin juga menjelaskan, video tak senonoh tersebut tersebar melalui media sosial WhatsApp (WA) dan Share It. Belum jelas laki-laki yang berada dalam video tersebut."Tersebar lewat WA dan Share It. Laki-lakinya belum diketahui," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Erick Pradana membenarkan adanya laporan perselingkuhan disertai video perzinaan tersebut. Polisi telah malakukan pengusutan pelaku pria dalam video tersebut sekaligus siapa yang menyebarkan video perzinaan itu.
"Kami telah menerima laporan adanya video porno yang dilaporkan suami terhadap istrinya. Atas laporan itu akan kita tindaklanjuti dengan memeriksa saksi-saksi, utamanya pemeran dari video porno tersebut," kata Erick.
Masih menurut Erick jika setelah diperiksa terbukti, pelaku akan dijerat dengan dua undang-undang sekaligus. “Akan kita jerat dengan dua undang undang yaitu UU no 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Serta UU nomor 44 tahun 2007 tentang pornografi," jelasnya.
Advertisement