VIDEO: Inilah Peristiwa Thamrin yang Menyebabkan Aman Abdurrahman Dituntut Mati
Pemimpin organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Aman Abdurrahman, dijatuhi vonis hukuman mati.
Jumat, 18 Mei 2018, jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Aman dengan hukuman mati. Jaksa berkeyakinan, Aman terlibat dalam lima aksi teror yang terjadi dalam kurun waktu dua tahun, 2016-2017.
Akhir tahun 2010 aman pernah divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terbukti membantu pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, satu tahun sebelumnya. Ia bebas dari penjara pada Agustus 2017 setelah mendapatkan remisi bersamaan dengan HUT RI ke-72.
Tetapi ia tidak bisa langsung menghirup udara bebas, karena empat hari sebelum kebebasannya, ia dijemput oleh Densus 88 dan ditahan di Mako Brimob karena dugaan keterlibatan dalam kasus Bom Thamrin.
Pada Agustus 2017 Aman dinyatakan terlibat merencanakan serangan Bom Thamrin dari dalam penjara.
Ia diduga memanfaatkan waktu kunjungan saat masih berada di lembaga pemasyarakatan Nusakambangan untuk bertemu dengan para pelaku serangan Bom Thamrin seperti Sunakim dan Ali.
Selain itu, organisasi JAD yang dipimpinnya juga diduga menggelar pelatihan militer dan merencanakan pembelian senjata dari Filipina.
Ia juga diduga terlibat dalam perencanaan serangan Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Kampung Melayu 2017, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima pada tahun 2017. (frd)
Advertisement