Video Ibu-ibu dan Anak-anak Bakar Surat Suara Diduga di Papua
Dalam video berdurasi 5 menit 7 detik tampak ibu-ibu serta anak-anak membakar surat suara juga kotak suara dalam satu tumpukan. Dari suara si perekam video, lokasi pembakaran terjadi di Kantor Distrik Tingginambut Puncak Jaya, Papua.
Orang yang berbicara dalam video tersebut, diduga juga melakukan perekaman video mengatakan, Pilpres terburuk di tahun 2019 karena semua suara masyarakat diikat lalu diberikan ke Joko Widodo (Jokowi).
"Suara langsung diikat jadi satu dan diberikan ke Pak Joko Widodo bagaimana tidak menang kalau begitu, Pilpres macam apa ini," ujarnya.
Sementara KPU Provinsi Papua belum memberikan keterangan terkait pembakaran surat suara di Tingginambut. Komisioner Bawaslu Papua bidang penindakan, Amandus Situmorang mengatakan, pihaknya baru melihat video tersebut dan belum mendapat laporan.
Namun Bawaslu Papua segera mengirim tim ke sana untuk menyelidiki pembakaran tersebut.
Kabupaten Puncak Jaya adalah salah satu dari 12 kabupaten di Papua yang menganut sistem noken dalam Pemilu 17 April 2019 yang memilih presiden dan wakil presiden, legislatif, dan anggota PPD.
Dalam wikipedia.org dituliskan, sistem noken merupakan bagian dari kearifan lokal dalam demokrasi kemasyarakatan. Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengakui dan mengesahkan dengan alasan Sistem Noken menganut sistem pemilihan Langsung, Umum, Bebas dan Terbuka (LUBET).
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan MK Nomor: 47-48/PHPU.A-VI/2009 yang sesuai dengan pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, "Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang Undang".
Dikutip dari putusan MK, dituliskan dalam pertimbangannya MK menyatakan: "Menimbang bahwa Mahkamah dapat memahami dan menghargai nilai budaya yang hidup di kalangan masyarakat Papua yang khas dalam menyelenggarakan pemilihan umum dengan cara atau sistem 'kesepakatan warga' atau aklamasi.
Mahkamah menerima cara pemilihan kolektif (kesepakatan warga atau aklamasi) yang telah diterima masyarakat Kabupaten Yahukimo tersebut karena jika dipaksakan pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikhawatirkan akan timbul konflik di antara kelompok-kelompok masyarakat setempat".
Sistem noken di sahkan di MK setelah pemilihan Bupati Pegunungan Bintang tahun 2009, dimana penggugat dari kelompok yang kalah dalam pemilihan mempersoalkan sistem noken namun gugatan ditolak dan menerima sistem noken dalam pelaksaan Pemilu di Papua. (yas)
Advertisement