Video Detik Detik Penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soetta
Ratna Sarumpaet ditangkap petugas Polda Metro Jaya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 4 Oktober 2018.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal Pasal 28 juncto Pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ratna ditangkap di ruang tunggu terminal 2 keberangkatan Internasional Bandara Soetta saat hendak bepergian ke Cile. Polisi sebelumnya sudah menerima informasi dari pihak Imigrasi terkait kedatangan Ratna di bandara. Polisi lantas menerbitkan surat penangkapan. Sejumlah polisi bergerak ke bandara dan menangkapnya.
Saat ini Ratna telah dibawa ke ruang Unit I Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro untuk menjalani pemeriksan.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis 4 Oktober 2018 malam. (wit)
Advertisement