Video Beredar, Polisi Sampang Tangkap Pria di Kasus Pencabulan
Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang menangkap pria berinisial AA,17, tahun atas dugaan pencabulan atas anak bawah umur.
Penyidik PPA Satreskrim Polres Sampang menangkap di rumahnya di Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang, pada Rabu 6 Desembe 2023, malam.
Tim PPA Sat. Reskrim Polres Sampang mengamankan AA di rumahnya diduga sebagai tersangka pelaku tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Tersangka kini ditahan di Polres Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro membenarkan Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang mengamankan pelaku perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur inisial AA. “Sudah kita amankan,” ujar Kapolres Sampang lewat Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo dikutip Sabtu 9 Desember 2023.
Menurut Iptu Edi Eko, tersangka AA diamankan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial Mawar,14, tahun, warga Kabupaten Sampang.
Ipda Edi Eko menjelaskan terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orang tua Mawar mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka di aplikasi percakapan Whatsapp pada Senin 4 Desember 2023.
Orang tua Mawar yang tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu melaporkan tersangka SPKT Polres Sampang selasa 5 Desember 2023 sore.
Sementara itu saat diperiksa penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, Mawar mengatakan video pencabulan direkam tersangka pada hari Minggu t29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 WIB di rumah teman tersangka, di Dusun Klampis Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.
Dari hasil pemeriksaan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan AA sebagai tersangka.
Dari laporan itu Tim PPA Sat. Reskrim Polres Sampang menangkap tersangka di rumahnya di Kecamatan Jrengik – Sampang.
Advertisement