Video Anak Magang Kemenaker Viral di Sosmed Dihujani Kritik
Video berisi anak magang dan karyawan tetap dari akun Tiktok Kementerian Tenagakerja (Kemenaker) sedang jadi sorotan. Netizen banyak melempar kritik pada konten video yang dianggap salah mengartikan kinerja produktif antara karyawan tetap dan anak magang sebagai bentuk persaingan kerja..
Video Viral Anak Magang
Video pendek dari Kemenaker viral di media sosial. Video yang sudah dihapus dari akun Tiktok Kemenaker itu berisi adegan seorang karyawan tetap yang berkomentar negatif atas kinerja anak magang. "Kami mau nyingkirin aku, ahahaha, nggak bisa say," kata pemeran dengan keterangan karyawan tetap.
Ia menyampaikan dialog itu sambil menunjuk pemeran anak magang yang sedang berdiskusi tentang pekerjaan dengan atasannya. Di tangan kanan karyawan tetap terdapat map bertulis Penilaian Anak Magang.
Pada bagian caption tertulis "Siapa nih Rekanaker yang pernah merasa tersaingi sama anak magang? Jangan khawatir. Semua sudah punya tupoksi masing-masing. Buat Rekanaker yang lagi magang, tetap kerja dengan maksimal ya," tulis akun tersebut.
Komentar Netizen
Video tersebut banyak dikomentari negatif oleh netizen di Twitter. Akun @mawakresna mencuit bila video itu bisa jadi menggambarkan mentalitas pekerja di Kemenaker dalam melihat kinerja anak magang yang produktif. "Mau berharap apa dari kementerian ketenagakerjaan yang bikin konten aja udah begini. Wajar kalau magang di mana-mana bermasalah. Jauh di dalam hati, ya begini cara kementerian melihat magang," cuitnya.
Mau berharap apa dari kementerian ketenagakerjaan yang bikin konten aja udah begini. Wajar kalau magang di mana-mana bermasalah. Jauh di dalam hati, ya begini cara kementerian melihat magang. pic.twitter.com/BnTxKpPByD
— Mawa Kresna (@mawakresna) November 19, 2021
Sedangkan akun @cukupbilli menjelaskan dua poin pada caption video Tiktok Kemenaker tersebut. "Penjelasan, Yang magang akan tetap magang, dan kartap masih tetap kartap. Poin kedua, maksimal kerja? Magang kok disuruh maksimal kerja, hahahahaha kocak," cuitnya.
Sementara akun @tweetbyca mengunggah tangkapan dari video Tiktok lain milik akun Kemenaker tersebut. Terdapat dua unggahan berisi tangkapan layar video Tiktok Kemenaker yang dikritik netizen. Salah satunya berisi tentang kebisaan tak sehat dari pemberi kerja yang masih memberikan tugas di saat pekerja lain. "Besok weekend nih Rekanaker. Tapi masih ada gak sih yang kayak di video ini? Masih saja dicariin atasan. Tapi ambil saja hikmahnya, siapa tahu habis gajian dapat bonus," tulis keterangan dalam foto dari konten milik Tiktok Kemenaker itu.
Netizen pun melempar kritik atas unggahan itu. "Kementerian yang melegalkan dan mendukung pekerjaan yang tidak manusiawi. Gitu aja terus sampai Lady Gaga mualaf," tulis akun @saycoo.
Also this. pic.twitter.com/5c5IgUdJfo
— R (@tweetbyeca) November 20, 2021
Aturan Anak Magang
Aturan tentang magang atau pemagangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Undang-undang tersebut mendefinisikan pemagangan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman dikutip dari suara.com.
Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemagangan dalam negeri, peserta pemagangan berhak untuk mendapatkan sejumlah fasilitas.
Antara lain, fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan; memperoleh uang saku; memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian; dan memperoleh sertifikat.
Sementara penyelenggara pemagangan berkewajiban untuk membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program yang ditetapkan; memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan Perjanjian Pemagangan; menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja; memberikan perlindungan dalam bentuk asuransi kecelakaan kerja dan kematian kepada peserta pemagangan; memberikan uang saku kepada peserta pemagangan; mengevaluasi peserta pemagangan; dan memberikan sertifikat.
Advertisement