Video: Ambulans Tak Diberi Jalan oleh Rombongan Mobil Dinas
Beberapa waktu lalu, video viral rombongan mobil mewah di Malang tak mau memberi jalan untuk ambulans, kini nasib ambulans kembali tertahan lajunya karena rombongan mobil dinas di Yogyakarta.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @fakta.indo nampak rombongan mobil dinas yang dikawal oleh patwal tak mau memberikan jalan untuk ambulans.
Padahal, ambulans tersebut tengah membawa pasien emergency dari RS Panti Rahayu untuk dirujuk ke RS Panti Rapih.
Terlihat di video rombongan tidak mau memberi jalan untuk Ambulance walaupun sudah di arahkan lewat pengeras suara untuk geser ke kiri dan memperlambat laju kendaraan.
Kejadian ini banyak disayangkan oleh netizen. Mereka pun berkomentar terkait sikap rombongan mobil dinas yang enggan memberikan jalan kepada ambulans tersebut.
Video pun diunggah ulang dan mendapat komentar dari @teamescortambulancejogja.
Lewat unggahan di Instagram, mereka kembali mengingatkan soal Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 Pasal 134. Dimana ada sebanyak tujuh kendaraan berhak menjadi prioritas dalam menggunakan jalan, yakni:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, unggahan ini sudah ditonton sebanyak 299,378 views. (yas)
Advertisement