Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polisi, Ada Masalah Apa Lagi?
Vicky Prasetyo dilaporkan seorang kontraktor bernama Omrive Manurung di Polres Karawang, Jawa Barat. Ia dilaporkan karena dugaan penipuan atas proyek pembangunan arena olahraga dan konser yang dimilikinya di Karawang Barat.
Vicky Prasetyo tidak membayar tagihan biaya pembangunan proyek tersebut, padahal tempat tersebut sudah rampung 50 persen. Atas penipuan yang diduga dilakukan komedian berusia 39 tahun itu, sang kontraktor mengalami kerugian hampir Rp 1,8 miliar. Hal itu diungkapkan pengacara pelapor, Alex Safri Winando.
"Kami telah melaporkan Saudara Vicky Prasetyo ke Polres Karawang pada Kamis, 29 Januari 2024, atas dugaan penipuan pembangunan proyek pembangunan arena olahraga dan konser yang bernama Gladiator di kawasan 3 Bisnis Center, Jawa Barat. Yang dibangun adalah dua unit lapangan sepakbola mini dan satu jalan beton yang kontraknya antara Vicky dan klien kami pada September 2023 lalu," ungkap Alex.
"Invoice-nya total tagihan adalah Rp 1,84 miliar dari nilai kontrak dua unit mini soccer Rp 2,2 miliar dan satu jalan beton senilai Rp 1,6 miliar, dan sampai detik ini sepeser pun belum dibayarkan," tambahnya.
Kasus Hukum Vicky Prasetyo
Tak sekali ini saja Vicky Prasetyo dilaporkan ke polisi. Ada sederet kasus hukum menjerat mantan suami Angel Lelga itu.
Pria kelahiran 18 April 1984 ini dilaporkan oleh mantan istri sirinya, Vivi Paris ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dan penipuan uang. Nomor perkara STTLP/B/146/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 10 Januari 2022.
Vicky Prasetyo pernah dipenjara akibat menggerebek rumah mantan istrinya, Angel Lelga, pada 19 November 2018 dini hari. Majelis tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum Vicky Prasetyo selama empat bulan penjara.
Vicky Prasetyo dipenjara akibat kasus pemalsuan surat tanah seluas 2.954 meter persegi (m2). Ia ditangkap di Hotel Santika Taman Mini oleh Kejaksaan Negeri Cikarang pada 2013 silam. Mantan tunangan pedangdut Zaskia Gotik itu ditahan di LP Kelas II A, Bulak Kapal Bekasi. Ia dipenjara selama 18 bulan.
Pada tahun 2014, Vicky Prasetyo dipenjara lagi atas kasus yang sama yaitu melakukan pemalsuan surat tanah. Atas kasus ini, ia dipenjara selama tiga bulan.
Caleg Perindo
Vicky Prasetyo maju sebagai caleg DPR RI Dapil Jawa Barat VI dari Perindo. Ia mendapatkan suara 2.160, dikutip dari laman resmi KPU.