Vicky Prasetyo Bebas, Adik Kandung Jadi Jaminan
Vicky Prasetyo bisa menghirup udara bebas. Setelah mendekam dipenjara selama 2 bulan 10 hari, akhirnya, penangguhan penahanan Vicky Prasetyo disetujui oleh pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan suami Angel Lelga itu resmi meninggalkan Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis 17 September 2020 siang.
Atas kebebasannya tersebut, Vicky Prasetyo pun bersyukur karena dirinya bisa bekerja di masa pandemi ini. “Pertimbangan Vicky kan perlu yang namanya mencari nafkah untuk keluarga,” menurut keterangan Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo.
Oleh Majelis Hakim, Vicky Prasetyo hanya diminta kooperatif dengan ketentuan tidak boleh absen setiap sidang berlangsung.
“Vicky menjadi orang yang bebas saat ini, tapi tetap dalam proses persidangan. Terbatas, dia harus menunggu sampai semuanya selesai,” pungkas Ramdan Alamsyah.
Vicky Prasetyo dibebaskan dengan jaminan tim kuasa hukum dan keluarganya, yakni ibu dan adik kandungnya. Selain itu, pria 36 tahun itu tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo sebelumnya dititipkan di Rutan Salemba sejak Juli 2020 usai jadi tersangka atas laporan Angel Lelga terkait aksi penggerebekan dirinya dengan aktor FTV, Fiki Alman, pada 2018 silam.
Penahanan Vicky Prasetyo merupakan buntut penggerebekan yang dilakukannya terhadap Angel Lelga, pada 19 November 2018. Saat itu, Angel Lelga dan Vicky Prasetyo masih berstatus suami istri.
Saat itu, Vicky Prasetyo menggerebek rumah mantan istri siri Rhoma Irama itu di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari.
Ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, ketua RT setempat, dan juga kepolisian, Vicky Prasetyo menggerebek lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang berzina.
Selang beberapa hari, Vicky Prasetyo melaporkan Angel-Fiki atas tuduhan dugaan perzinahan ke Polres Jakarta Selatan.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik mantan tunangan Zaskia Gotik itu ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pasal yang digunakan Angel Lelga, yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.
Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.
Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky Prasetyo itu.
Sementara nasib buruk malah menimpa ayah empat anak itu karena penetapan status tersangka akhirnya berujung penjara.
Advertisement