Via Vallen-Nella Kharisma Bakal Bersaksi Kasus Kosmetik Ilegal
Penyanyi dangdut Via Vallen dan Nella Kharisma akan memberikan kesaksian dalam kasus kosmetik ilegal dengan terdakwa Karina Indah Lestari, 26 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, pemanggilan keduanya ini adalah kali kedua, setelah mereka sempat tak hadir dalam sidang sebelumnya, Rabu, 3 Juli 2019, lalu.
"Yang bersangkutan akan kami panggil lagi untuk sidang Rabu, 10 Juli 2019 mendatang," ujar Richard, saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Juli 2019, sore.
Pemanggilan Nella dan Via, kata Richard, lantaran keduanya diketahui pernah menjadi artis endorse produk kosmetik besutan Karina.
Maka itu, keterangan pelantun lagu 'Sayang dan Jaran Goyang' tersebut dinilai sangat menguatkan dalil pembuktian, bahwa Karina adalah pemilik kosmetik itu.
"Terdakwa ini meramu kosmetik palsu. Saksi Via dan Nella yang mengendorse. Jadi, unsur hukumnya kuat," ujar Richard.
Diketahui, kasus ini terungkap pada Desember 2018 lalu. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan Karina Indah Lestari, warga Putuk Banaran Kandangan, Kediri, Jatim.
Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan yang tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini menggunakan jasa artis terkenal yang memiliki jutaan pengikut.
Selain Via dan Nella, ada pula artis dan selebgram seperti NR, OR, MP, DK, dan DJB yang dibayar oleh pelaku untuk mempromosikan kosmetik ilegal tersebut, di media sosial.
Atas perbuatannya, terdakwa Karina kini dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (frd)
Advertisement