Veronica Koman Resmi Berstatus DPO
Polda Jawa Timur resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka kasus provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman, pada Jumat 20 September 2019 pagi.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, status DPO ini diterbitkan usai Veronica tak mengindahkan panggilan kedua yang seharusnya jatuh pada 18 September 2019. Maka itu pula, Kapolda Jatim juga mengirimkan surat kepada Interpol untuk mengeluarkan red notice.
"Proses penyidikan dari kasus Veronica terus berlanjut, usai yang bersangkutan tak memenuhi panggilan kedua. Maka kami sudah mengeluarkan DPO dan (berkirim) surat (ke Interpol) untuk mengeluarkan red notice," kata Luki di Surabaya.
Sebelumnya, Luki menyampaikan, sebelum menetapkan status DPO ke Veronica, pihak Polda Jatim melakukan gelar perkara di Bareskrim dengan Hubinter. Hasil gelar perkara kemarin, Luki mengatakan bahwa pihak Hubinter dan Interpol sudah berkomunikasi dengan kementerian luar negeri.
"Dan untuk kemarin digelar, pihak Hubinter melalui interpol sudah berkomunikasi dengan kementerian luar negeri. Tapi soal apa yang dikomunimasikan saya tidak tahu," tambah dia.
Selain itu, Luki juga menyebut pihaknya telah melakukan upaya paksa. Maksudnya, upaya ini dilakukan melalui penggeledahan dan pencarian di rumah Veronica di Jakarta.
"Kami sudah mengeluarkan DPO, kemarin sudah melakukan upaya paksa yaitu pencarian di rumahnya yang ada di Jakarta dan melakukan penggeledahan. Dari situ, akhirnya kami mengeluarkan DPO," ujar polisi bintang dua di pundak ini.
Sementara pengenai temuan barang bukti di rumah Veronica Komam di Jakarta, Luki menyebut ada temuan beberapa dokumen. Tapi pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Sementara masih diteliti dokumen-dokumennya. Untuk perkembangannya nanti akan kami informasikan lagi," ucap Luki.