Veronica Koman Dikabarkan Berkomunikasi dengan KBRI di Australia
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoax dan provokasi, Veronica Koman disebut telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar RI di Australia.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Polda Jatim mendapat kabar itu setelah melakukan gelar perkara penetapan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap tersangka. Namun, Luki menyebut, hingga saat ini belum ada kabar terkait isi komunikasi antara tersangka dengan pihak Kedubes RI.
"Kemarin dari hasil gelar perkara, pihak hubinter dan interpol sudah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI. Dan saya diberitahu tersangka sudah ada komunikasi langsung dengan pihak KBRI," kata Luki di Surabaya, Jumat 20 September 2019.
Sayangnya, Luki mengaku belum mengetahui isi pembicaraan tersebut, karena hingga saat ini pihak KBRI juga belum memberitahukan hasil komunikasi itu.
"Isinya saya belum tahu, yang penting sudah ada komunikasi. Itu tentu satu langkah yang bagus, tinggal kita menunggu pemberitahuan dari KBRI," katanya.
Perwira bintang dua ini menambahkan, selain menetapkan status DPO terhadap tersangka Veronika, Polda Jatim juga telah melakukan upaya penggeledahan terhadap rumah Veronica di Jakarta.
Sementara untuk red notice, Polda Jatim sudah mengirimkan surat permohonan kepada interpol untuk surat pengeluaran red notice. Kini surat tersebut sedang diproses.
"Saat ini penetapan DPO sudah kita keluarkan. Kemarin juga sudah melakukan upaya paksa penyidik dengan melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta. Dari situ kami melakukan penggeledahan dan menetapkan DPO," ujarnya.
Terkait hasil penggeledahan terhadap rumah tersangka di Jakarta, Luki mengatakan hanya menemukan beberapa dokumen yang saat ini juga sedang dipelajari dan diselidiki. "Masih kita teliti dokumen-dokumen itu," kata dia.