Veronica Koman Desak TNI Injak Kepala Diadili di Pengadilan Sipil
Buron pendukung Papua Merdeka, Veronica Koman kembali bersuara setelah viral aksi dua orang anggota Polisi Militer (Pom) TNI AU menginjak kepala seorang warga Papua di Merauke.
Veronica Koman menginginkan dua anggota TNI itu diadili di pengadilan sipil. Permintaa Veronica Koman itu disampaikannya setelah TNI AU menyampaikan permintaan maaf melalui akun Twitter miliknya @VeronicaKoman. Unggahan tersebut
"Permintaan maaf tidak akan diterima hingga Serda Dimas dan Prada Vian diadili di pengadilan sipil," tulisnya.
Veronica Koman beralasan, pengadilan sipil pantas untuk mereka lantaran berkaca dari aksi serupa di tahun lalu. "Tidak ada satu pun dari lima anggota TNI rasis pemicu Papua meledak 2019 yang berakhir dipenjara," tulisnya.
Tak hanya itu, Veronica Koman juga menyamakan kasus ini dengan kasus George Floyd seorang kulit hitam yang meninggal dunia pada 25 Mei 2020 setelah polisi Minneapolis berkulit putih Derek Chauvin menginjak lehernya selama tujuh menit di pinggir jalan.
Pernyataan itu juga disampaikannya melalui akun Twitter miliknya. "When we say #BlackLivesMatter that includes #PapuanLivesMatter," tulisnya.
Untuk diketahui, beredar luas di media sosial video dua anggota TNI AU berdurasi 01.20 menit. Dalam video itu terlihat dua orang anggota TNI AU sedang mengamankan seorang pria difabel tunawicara (bisu) di pinggir jalan.
Salah satu anggota TNI AU bahkan menginjak kepala pria tersebut dengan sepatu. Sedangkan oknum lainnya menginjak tubuh korban dengan dengkulnya. Padahal pria itu sudah tak berdaya dengan posisi tengkurap di trotoar.
Menyikapi insiden tersebut, TNI AU lewat Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menyatakan penyesalan dan permohonan maaf. Ia menjelaskan, insiden tersebut diawali oleh keributan seorang warga yang diduga mabuk dengan pemilik warung. Di mana dua anggota Pomau datang bermaksud melerai, namun terjadi kesalahpahaman sehingga terjadi insiden tersebut.
"Kini kasusnya dalam penanganan petugas Lanud J.A Dimara Merauke. Kedua oknum anggota Pomau Lanud Merauke, kini sudah ditahan dan dalam pengawasan Komandan Lanud J.A Dimara Merauke," kata Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.
Proses penyidikan, kata Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, sedang dilakukan oleh Pomau Lanud J.A Dimara Merauke. "TNI AU tidak segan-segan menghukum sesuai tingkat kesalahannya," tandas Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.