Veronica Koar-koar di Media Australia, Kemenlu: Itu Tak Pantas
Tersangka kasus dugaan provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Veronica Koman, buka-bukaan bicara soal Indonesia khusus Papua di media Australia.
Saat wawancara khusus dengan program The World ABC TV yang ditayangkan pada Kamis, 3 Oktober 2019, Veronica menyatakan akan terus bicara tentang pelanggaran HAM dan ketidakadilan rakyat Papua.
Dia telah meminta pihak keluarganya untuk bersabar karena persoalan yang dialami rakyat di sana jauh lebih berat. "Saya tidak akan berhenti," kata Veronica Koman.
Sementara itu, dalam wawancara dengan SBS News, dia mengaku menerima ancaman pembunuhan sejak 2 tahun lalu. Selain itu, Veronica Koman mengaku diancam diperkosa. Ancaman itu didapatnya secara online.
"Mereka mencoba 'kill the messenger'. Mereka tidak dapat membuktikan data-data saya salah jadi mereka berusaha merusak kredibilitas saya," kata Veronica.
Veronica berharap agar pemerintah Australia paling tidak meminta ke Pemerintah RI untuk membuka akses ke Papua untuk para jurnalis internasional dan Komisi HAM PBB.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menilai sikapnya itu tidak pantas. Jika yakin tak bersalah, harusnya Veronica memenuhi panggilan polisi.
Plt Jubir Kemlu, Teuku Faizasyah, menyatakan pihaknya tidak bisa berkomentar soal kasus hukum Veronica Koman. Namun, jika tak bersalah, Veronica seharusnya menjalani proses hukumnya.
"Apabila yang bersangkutan meyakini dirinya tidak bersalah, sudah sepatutnya, sebagai seseorang WNI yang berlatar belakang hukum, dirinya menggunakan jalur hukum dengan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian," kata Faizasyah, dikutip dtk, Jumat, 4 Oktober 2019.
Sementara ditempat terpisah, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan hingga kini Veronica memang belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Kendati demikian, Luki menegaskan proses hukum Veronica terus berjalan.
"Masih belum, masih belum (memenuhi panggilan), dan proses tetap berjalan," kata Luki usai salat Jumat di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Sementara saat ditanya terkait pengajuan status red notice atas Veronica, Luki belum bisa memberikan keterangan pasti.
"Saya belum tahu untuk red notice, coba nanti tanya. Harusnya nanyanya ke krimsus. Tapi saya dengar sudah ada gelar terakhir," kata Luki.
Kemudian saat ditanya apa hasil dari gelar tersebut, Luki mengatakan masih belum mengetahui. "Tapi hasilnya belum tahu, silakan ditanya itu, yang jelas sampai sekarang proses tetap berjalan," katanya. (wit/dtk)
Advertisement