Provokator Rasis, Veronica dan Mak Susi Saling Berkaitan
Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan mengatakan, tersangka, Veronica Koman dan Tri Susanti, kasusnya sedang didalami. Keduanya, memang terlibat dalam peristiwa ketegangan di Asrama Mahasiswa Papua (AMP).
Tidak hanya itu. Veronica diduga dalang yang menyebarkan foto bendera dibuang ke selokan kepada Susi. Namun, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
"Ini saksi yang tadinya terkait kasus tersangka sebelumnya. Namun, benar tidaknya VK yang menyebar foto bendera di selokan ke Susi, itu kami masih mendalami hal ini," kata Luki, Rabu 4 September 2019.
Luki juga menyarankan untuk menilik postingan Veronica di twitter @veronivcakoman, agar semua melihat hoaks apa yang disebarkan oleh tersangka.
"Saya rasa kalau rekan media buka postingannya banyak sekali. Setiap apa kejadian di wisma itu selalu diposting. Itu tidak sesuai dengan aslinya," tambah Luki.
Di sisi lain, Luki mengatakan Veronica pernah dipanggil sebanyak dua kali untuk sebagai saksi kasus Mak Susi. Sayang dalam panggilan tersebut VK tak hadir.
"Ada seseorang yang kami sebut VK. Sudah kami kirim dua surat panggilan saksi untuk tersangka Tri Susanti, ternyata yang bersangkutan tidak hadir," ujar polisi bintang dua ini.
Dalam kasus ini, Veronica dijerat pasal berlapis. Mulai dari UU ITE, UU KUHP 160, UU 1 tahun 1946, dan UU 40 tahun 2008.
Data Polda
Polda Jawa Timur ternyata tak hanya memeriksa Tri Susanti, atas dugaan ujaran rasialisme terhadap mahasiswa Papua saat aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya beberapa waktu yang lalu.
Polisi ternyata juga menyidik SA. Dia adalah pegawai Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Saat kejadian SA juga berada di lokasi. SA diduga ikut mengucapkan kata-kata rasialis kepada mahasiswa Papua yang berada di dalam asrama. SA diduga mengucapkan makian berupa kata-kata binatang. SA pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka ujaran rasialisme.
Kuasa hukum SA, Ari Hans Simaela mengatakan kliennya juga telah mengakui perbuatannya. "Dalam pemeriksaan, SA mengakui bahwa ada ucapan yang mengandung rasis," kata Ari, Selasa 3 September 2019.
Kemarin, SA juga datang menjalani pemeriksaan. Dia datang ke Polda Jawa Timur tak lama setelah kedatangan Mak Susi. Hampir sama dengan Mak Susi, SA juga diperiksa selama 12 jam. Hingga kini, SA juga belum boleh pulang dari Polda Jawa Timur.
Selama pemeriksaan kemarin, Ari Hans juga menyebut jika SA dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. Sama seperti dilakukan penyidik terhadap Mak Susi. Rencananya, pemeriksaan akan dilanjutkan hari ini karena pemeriksaan kemarin belum usai. "Klien saya dicecar hanya 37 pertanyaan saja," ujar Ari.
Namun, Ari menegaskan SA tak bermaksud untuk menghina para penghuni asrama. "Tapi itu bukan dengan tujuan menghina atau merendahkan suku atau kelompok," tambah dia.
Selain itu, Ari menyampaikan permohonan maaf SA, yang telah menyinggung mahasiswa Papua dan warga Papua. "Klien saya meminta maaf atas kejadian di asrama mahasiswa," ucap Ari.