Vernita Syabilla Bebas
Vernita Syabilla akhirnya bisa bernapas lega. Dia diizinkan pulang ke Jakarta, usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan prostitusi artis di Polresta Bandar Lampung.
Polisi menetapkan Vernita Syabilla sebagai saksi, sementara NK dan MNA yang diduga sebagai muncikari ditetapkan sebagai pelaku.
Vernita Syabilla pun menyambut bahagia kepulangannya ke Jakarta. Lewat akun Instagram pribadinya, dia mengunggah video pesawat terbang tengah parkir di lapangan bandara.
"Makassih buat support kalian," tulisnya, Kamis 30 Juli 2020.
Dalam postingan selanjutnya, Vernita juga membagikan video singkat dirinya bersama tim kuasa hukumnya di bandara. Kali ini, Vernita mengucapkan terima kasih secara khusus kepada tim kuasa hukumnya.
"Makasih buat tim kuasa hukum yang siap mendampingi di saat kasus apapun," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Vernita, Teguh, menegaskan kliennya hanya berstatus sebagai saksi. Dia pun membantah kliennya telah melakukan prostitusi seperti dugaan sebelumnya.
"Jadi hari ini saya sampaikan bahwa klien saya baru dugaan dan statusnya sebagai saksi," jelasnya dalam konferensi pers.
Teguh juga menjelaskan tujuan keberangkatan Vernita Syabilla ke Lampung hanya untuk pekerjaan. Kliennya pun masih berpakaian lengkap saat diamankan oleh polisi di sebuah hotel mewah di Bandar Lampung, Selasa 28 Juli 2020.
"Belum terjadi (hubungan intim). Klien kami (ke Lampung) mau ketemu pengusaha terkait pekerjaan," tuturnya.
"Saat kejadian pun saya tidak melakukan apa-apa, saya masih berpakaian. Cuma salahnya mungkin berduaan di kamar," sambung Vernita Syabilla.
Tujuan Vernita Syabilla ke Bandar Lampung hendak bertemu dengan pengusaha. Mereka berjumpa karena urusan pekerjaan. Vernita Syabilla pun mengaku baru sehari kenal dengan S. "Baru kenal satu hari itu," ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, ada barang bukti berupa kondom. Vernita Syabilla pun membantah kondom itu miliknya. "Barang bukti kondom bukan punya saya," tegas Vernita Syabilla.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa kondom dan bukti transferan Rp15 juta serta uang tunai Rp15 juta.
Advertisement