Rilis BIN Tentang Isu Penyadapan
Hari ini, Kamis (2/2) Badan Intelijen Negara (BIN) mengeluarkan rilis. Berikut kami muat selengkapnya rilis tersebut:
Rilis Berita Tentang Isu Penyadapan
Menyikapi isu penyadapan yang mengaitkan dengan institusi dengan BIN, perlu disampaikan penjelasan beberapa hal sebagai berikut:
1 Bahwa pernyataan Sdr. Basuki Tjahaja Purnama dan penasehat hukumnya pada persidangan tanggal 31 Januari 2017 terkait adanya informasi tentang komunikasi antara KH. Ma’ruf Amin dengan Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, tidak disebutkan secara tegas apakah dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.
2 Informasi tersebut menjadi tanggungjawab Sdr. Basuki Tjahaja Purnama dan penasehat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut.
3 Bahwa Sdr. Basuki Tjahaja Purnama sudah menyampaikan permohonan maaf kepada KH. Ma’ruf Amin dan sudah diterima serta dimaafkan oleh KH. Ma’ruf Amin. Sdr. Basuki Tjahaja Purnama juga telah melakukan klarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai bukti dalam persidangan berita yang bersumber dari media online liputan6.com edisi 7 Oktober 2016.
4 Berdasarkan UU no. 17 tahun 2011, tentang intelejen negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.
5 Dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, namun penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelejen dalam rangka menjaga keselamatan, ketuhanan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu.
6 Melakukan klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara ketua MUI dengan Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017; maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN.
Ttd: Deputi VI - BIN
Advertisement