160 Jasa Wisata Kota Malang Lulus Verifikasi Covid-19
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah memverifikasi sebanyak 160 usaha jasa wisata yang telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraan usahanya. Verifikasi protokol kesehatan Covid-19, tersebut, ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada wisatawan yang akan berkunjung ke Kota Malang.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni menuturkan, proses verifikasi protokol kesehatan Covid-19 sudah dilakukan sejak Juni 2020, lalu. Sebanyak 160 usaha jasa wisata yang telah terverifikasi yang meliputi hotel, kafe dan restoran.
"Kami lakukan secara bertahap, ini ketiga kalinya. Kalau ditotal, sudah ada sekitar 160 jasa usaha pariwisata yang mendapatkan verifikasi dan telah menjalankan protokol kesehatan," katanya pada Jumat 7 Agustus 2020.
Sementara itu, Walikota Malang, Sutiaji menambahkan, verifikasi jasa wisata diberikan setelah para pengelola usaha menerapkan protokol kesehatan yang ketat di setiap tempat usahanya. "Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah melakukan evaluasi terhadap seluruh jasa pariwisata. Pengelola usaha yang sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, baru kami beri verifikasi," jelasnya.
Sutiaji berharap dengan sudah terverifikasinya 160 jasa usaha wisata tersebut, roda perekonomian Kota Malang bisa bertumbuh di tengah pandemi Covid-19 ini. "Ini berkaitan dengan trust masyarakat. Kalau masyarakat sudah percaya dan menggunakan jasa pariwisata, maka angka perekonomian terus tumbuh. Saat ini, okupansi hotel saja sudah mencapai 30 persen," ungkapnya.
Nantinya, institusi TNI, Polri serta Satpol PP, akan mendapatkan data 160 jasa wisata yang sudah terverifikasi itu. Fungsinya untuk melakukan pemantauan dan pengawasan penerapan protokol kesehatan Covid-19. "Nanti kami kirim datanya (ke TNI dan Polri serta Satpol PP). Kalau memang tidak disiplin atau melanggar aturan, tidak menutup kemungkinan kami kenakan sanksi," ucapnya.
Sutiaji melanjutkan, sanksi tersebut berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, terkait sanksi ia mengatakan tak menutup kemungkinan akan menerapkan apa yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Inpres tersebut akan didetailkan lagi di Perwali, punishment-nya apa, nanti kami bahas bersama. Tidak menutup kemungkinan, akan melakukan revisi Perwal Nomor 19 tahun 2020," tutupnya.